Terkait Arisan Remoru dan Antariksa, Para Korban Ingin Hakim Vonis Terdakwa Seberat-beratnya
CILACAP, metro7.co.id – Lanjutan sidang kasus arisan motor Remoru dan Antariksa di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memasuki agenda eksepsi para Penasihat Hukum, Kamis (30/12/2021).
Sidang secara daring ini menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Santa Novena Christy SH.
Sidang mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Sidang dihadiri pula oleh para peserta arisan motor dan mereka didampingi kuasa hukumnya, Noferintis Tafonao SH.
Usai sidang kuasa hukum korban, Noferintis mengatakan penasihat hukum terdakwa berusaha mengalihkan kasus tersebut ke kasus perdata, seakan-akan terdakwa tidak melakukan tindak pidana.
“Jelas kami tidak membenarkan hal demikian, karena ini murni pidana,” kata Noferintis.
Menurutnya, sudah jelas bahwa uang klien kami sudah digelapkan oleh direktur melalui penanggung jawab PT Asli Motor Cilacap, Liem Eng Ket.
Pihaknya memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jangan kendor, tetap tuntut seberat-beratnya. “Begitu pula kepada majelis hakim, nantinya eksepsi supaya jangan diterima. Kepada majelis hakim apabila nanti para terdakwa ini divonis, mohon divonis seberat-beratnya. Setelah para terdakwa divonis, kami para korban berinisiatif mengajukan gugatan perdata,” tandasnya.
Noferintis menegaskan pihaknya tidak mundur semangat, tetap maju agar hak-hak para korban dikembalikan.
“Apalagi terdakwa punya niat jahat, seperti ketika kami membuat laporan polisi pada 2019. Terdakwa punya inisiatif mengajukan pailit perusahaannya di Pengadilan Niaga Semarang,” ungkapnya.
Untuk itu, Noferintis memohon kepada hakim kurator agar nanti ketika aset-aset terdakwa terjual mohon hasil dari penjualan tersebut dibayarkan kepada para korban.
“Kami penasihat hukum para korban menuntut, selain pidana juga perdata. Yang kami laporkan kerugian mencapai Rp 13,4 miliar,” ucap Noferintis.
Sementara, ketua paguyuban arisan motor, Ali Nduru mengungkapkan, pernyataan kuasa hukum dari Purnomo Budi Santoso bagi anggota paguyuban dirasa mengecewakan karena perkara ini dilarikan ke perdata.
“Hal itu untuk mengaburkan apa yang dilakukan oleh Purnomo atas penggelapan uang yang didakwakan kepadanya,” kata Ali.
Anggota arisan ini memang buta hukum, imbuhnya, untuk itu pihaknya meminta supaya keadilan ditegakkan. “Supaya peristiwa ini tidak terulang lagi.
Jika terdakwa dihukum ringan, maka kasus seperti ini akan muncul terus. Namun, jika dihukum berat akan membuat efek jera bagi pelaku penggelapan uang, maka akan takut,” tegasnya.
Karenanya, Ali memohon kepada pengadilan supaya segera memutus perkara ini secepatnya.
Jumlah kerugian Rp 13,4 miliar dengan jumlah anggota 1.500 orang.
“Putuskan seadil-adilnya. Kalau buntu, kami akan melaporkan ke atas hingga ke pusat,” kata Ali.
Penasihat hukum Liem Eng Ket, Ratman Al Poniman SH mengatakan, kliennya yang didakwa dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP terkait dengan arisan, perlu disampaikan bahwa terdakwa ini sebagai pekerja, karyawan yang digaji tiap bulannya Rp 7,5 juta.
“Manajemen yang dibangun di arisan sejak tahun 2007, efektif tahun 2008 ini bahwa dakwaan jaksa tidak jelas karena angka nominal yang disampaikan tidak sesuai fakta. Ada Rp 28 miliar, sedangkan dalam dakwaan tidak sampai Rp 28 miliar,” katanya.
Sebetulnya, ungkap Poniman, dengan anggota arisan yang begitu banyak menaruh harapan.
“Dan perlu kami perjelas kembali, bahwa klien kami tidak punya kewenangan total karena ada di Cilacap. Yang punya kewenangan penuh adalah Purnomo Budi Santoso yang tinggal di Klaten.
Arisan ini kan waktunya cukup lama. Jadi angka-angkanya ini sangat jelas kami lampirkan dalam eksepsi agar majelis menjadikan pertimbangan untuk menentukan salah dan tidaknya, siapa sebenarnya yang fatal dalam pengelolaan ini,” beber Poniman.
Menurutnya, sejak dari penyelidikan hingga saat ini pihaknya sudah berkesimpulan bahwa itu kurang lengkap, tidak jelas.
“Kami berharap majelis dapat mempertimbangkan eksepsi kami, terdakwa ini bisa lepas. Setidaknya banyak sekali yang menjadi pertimbangan majelis,” tandasnya.
Kasus ini menurutnya dengan penggelapan dan dituduh Pasal 372 KUHP.
“Setelah kami pelajari dan gali, Liem Eng Ket ini justru yang awalnya menjadi saksi, tiba-tiba menjadi terdakwa, yang arahnya saja tidak jelas. Maka kami menyampaikan kepada terdakwa untuk mengumpulkan semua bukti guna membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Karena ia sebagai pekerja yang tidak memiliki power, tidak memiliki kewenangan penuh. Kalau Liem Eng Ket dituduh ini salah orang, error in personal. Kalau ada beberapa orang yang saya sampaikan dalam eksepsi tentu banyak sekali yang sudah melakukan transaksi keuangan,” terangnya.
Ratman mengaku tak habis pikir kenapa Liem Eng Ket menjadi terdakwa, yang pada awalnya menjadi saksi.
“Makanya saya perjelas bahwa Liem Eng Ket tidak mempunyai kewenangan penuh dalam hal arisan. Karena ia sebagai pekerja. Harapan kami Liem Eng Ket untuk bisa dilepas dari jeratan hukum dan lepas dari tahanan,” pintanya.
Pihak Poniman mengaku sudah mengupayakan penangguhan penahanan, namun ini wewenang jaksa. “Karena kami menghormati hak dan kewenangan jaksa,” tutupnya.[]