Terungkap, Pelatih Sepak Bola di Brebes Sodomi 7 Siswa Sendiri
BREBES, metro7.co.id – Polres Brebes menangkap pemuda berinisial AS (22) warga Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung lantaran melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap 7 orang bocah laki-laki.
Pria yang merupakan pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan itu tega menyodomi bocah di bawah umur yang baru berusia 8-11 tahun.
Kasus ini terungkap setelah para orang tua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes untuk meminta pendampingan hukum.
Sebelumnya, kekerasan seksual ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Brebes.
”Dalam menjalankan aksinya, modusnya pelaku menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk main bareng game online di tempat tinggal pelaku. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres dalam ungkap kasus, Jumat (4/2).
Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban.
“Pelaku kemudian mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku,” bebernya.
Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak.
Sementara atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, AS mengaku dirinya melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Selanjutnya, Polres Brebes juga menangani pencabulan terhadap 3 anak laki-laki yang masih di bawah umur, dilakukan SLT (54) warga Desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, yang merupakan petani kebun.
“Pelaku ini melakukan aksi pencabulanya di sebuah tempat pemakaman umum, dalam kasus ini dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban,” pungkasnya.