Tidak Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Wonosobo Pastikan Dua Partai Tercoret
WONOSOBO, metro7.co.id – Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Laporan tersebut disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada 7/1/2024 lalu.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, Rabu, 10/1/2024, bahwa LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbanganyang bersumber dari Partai Politik, Calon Anggota DPRD Kabupaten, serta sumber lainnya.
“Hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa hingga tanggal 7/1/2024 pukul 23.59 terdapat 2 Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda. Diketahui, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif,” kata Sarwanto menerangkan.
Dijelaskan oleh Sarwanto bahwa jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik, yaitu : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai UMMAT.
Sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Kabupaten Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.
“Tercatat hanya Partai UMMAT dan Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Kabupaten Wonosobo, sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan. Adapun waktu untuk penyampian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12/1/2024,” terang Sarwanto.
Selanjutnya dikatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampiakan LADK. Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.
“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan Partai Politik. Oleh sebab itu kami mengingatkan agar partai disiplin dan bertanggungjawab agar partai politik tersebut tidak didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan : Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Terkait dengan tidak adanya penyampaian LADK pada Partai Buruh dan Partai Garuda maka Bawaslu memastikan bahwa kedua partai tersebut dicoret dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024.
“Bawaslu nanti akan menghimbau agar KPU Kabupaten Wonosobo menerbitkan surat keputusan yang menyebutkan bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 dan jika saat pemungutan suara pada 14/2/2024 mereka mendapatkan suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegasnya.***