WONOSOBO, metro7.co.id – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku, Persatuan Kepala Desa Kabupaten Wonosobo se-Kecamatan Kepil mengadakan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa se-Kecamatan Kepil pada Kamis (8/12).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo didampingi Kasi Pidsus Kajari Wonosobo dan Camat Kepil tersebut berlangsung cukup menarik. Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo Efendry Eka Saputra, SH, MH menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan terjadi kesalahan administrasi, tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa dan perangkatnya.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo menyampaikan bahwa institusinya mempunyai tanggungjawab moral agar pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa tidak terjadi kesalahan dan penyalahgunaan. Antara kegiatan dan bukti dukung harus sama sehingga mudah di buat laporan pertanggungjawabannya. Bukti dukung harus sesuai dengan anggaran yang di keluarkan. Tidak di buat fiktif ataupun dimarkup karena hal tersebut bagian dari penyimpangan.

Camat Kepil, Eko Premono menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo yang telah memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa. Hal tersebut menjadi tambahan wawasan dan pengetahuan sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan baik administrasi maupun penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dana desa.

Ketua Persatuan Kepala Desa Kabupaten Wonosobo se-Kecamatan Kepil, Ahmad Suwandi, SIP menyambut baik kegiatan tersebut denga harapan pengelolaan keuangan desa bisa lebih baik untuk mewujudkan good gonvernance. ***