48 Pondok Pesantren di Bojonegoro Mendapat Bantuan Rp 15 Juta, Syaratnya Terdaftar di Kementerian Agama
BOJONEGORO, metro7.co.id – Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pemberitahuan kepada Pondok Pesantren tentang penerima program Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren, di Aula Kementerian Agama, Rabu (02/09/20).
Hal itu dalam rangka mendukung pesantren melaksanakan pembelajaran secara daring terlebih dalam masa pandemi dan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pembelajaran pada pondok pesantren.
Pemberitahuan penerima bantuan pembelajaran daring untuk Ponpes tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren Kemenag Bojonegoro, Abdulloh Hafidz menjelaskan, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 4474 tanggal 12 Agustus 2020 tahun anggaran 2020, bahwa 48 Pondok Pesantren mendapatkan bantuan pembelajaran daring. Dimana setiap Pondok Pesantren menerima Dana Bantuan BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah).
“Bantuan dapat dipergunakan sesuai juknis.Tujuan diberikannya bantuan adalah memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban pesantren,” katanya.
Abdulloh Hafidz mengharapkan agar pengelolaan bantuan pembelajaran daring supaya dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan penuh tanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. “Saya imbau agar penggunaan bantuan dana tersebut harus sesuai dengan juknis yang ada,” katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa Pondok pesantren yang menerima bantuan ini adalah pondok pesantren yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaranya dan terdaftar di Kementerian Agama. *