MALANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid dua.

Pasalnya, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Malang, pada PPKM Jawa-Bali, jilid pertama, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, dinilai tinggi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan, penyebab angka kematian tinggi, diduga karena semakin sedikit Rumah Sakit yang mampu menampung pasien Covid-19.

“PPKM jilid satu kemarin sempat naik penyebaran Covid-19, kemudian turun lagi, begitu halnya kesembuhan, juga naik, namun yang disoroti oleh Pemprov, adalah tingkat kematian dinilai cukup tinggi,” kata Wahyu, Kamis (28/1/2021).

Sebenarnya, lanjut Wahyu, sebelum PPKM Jawa-Bali jilid satu diberlakukan, memang sudah ada yang menderita (COVID-19). Namun ketersediaan rumah sakit untuk menerima tidak ada. Sehingga, pasien kebingungan dan menyebabkan kematian. “Itu salah satu penyebabnya,” ujar dia.

Oleh karena itu, pelaksanaan PPKM jilid dua ini, akan lebih diperketat. Misalnya operasi yustisi, mengikutsertakan para tokoh, seperti tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

Sehingga, bisa menekan turunnya angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Malang, tandas
mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya itu.

Perihal kebijakan jam malam, Pemkab Malang, akan mengikuti skema yang sudah disepakati bersama, yakni sampai pukul 20.00 WIB, demikian Wahyu.

Sebagai informasi, PPKM jilid dua Jawa-Bali, diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.