BOJONEGORO, metro7.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil melakukan penggerebekan pabrik yang memproduksi minuman keras jenis arak dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pemilik pabrik arak (miras), Di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan barang bukti sejumlah kurang lebih 12.000 liter Arak, Kamis(10/09/20).

Tiga orang diduga pemilik pabrik arak kini diamankan Polisi, yakni Suharjo selaku pemilik usaha produksi arak, Kustini penjual arak, dan Ricky selaku pengelola pabrik arak yang kesemuanya adalah warga Sraturejo, kecamatan Baureno.

Selain 3 orang yang diamankan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 set tungku pemanas atau alat suling, 2 buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras, dan 3 buah telepon genggam.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penggerebekan pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran miras jenis arak di Wilayah Bojonegoro, kemudian petugas memancing dengan cara membeli online, hingga akhirnya menemukan lokasi pabrik yang memproduksi miras.

“Produksi Arak ini berada di Rumah Suharjo, yang tempatnya disamarkan dan sulit ditembus oleh petugas, namun dengan kelihaian dan ketangkasan petugas akhirnya pabrik arak ini berhasil digerebek oleh anggota reskrim polres Bojonegoro,” ungkap Kapolres Bojonegoro yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto saat menggelar pers rilis, Kamis (10/9/2020).

Pelaku pemilik rumah yang digunakan pabrik arak ini sebelumnya juga audah pernah masuk penjara akibat perbuatan yang sama selama 6 bulan pada tahun 2017.

“Sebelum penggerebekan ini petugas juga berhasil menangkap pemilik warung Kustini yang melakukan penjualan miras jenis arak dan kemudian petugas mengembangkan hingga pengerebekan pabrik arak,” lanjut AKBP M Budi Hendrawan.

Diperkirakan dalam satu hari pabrik arak ini mampu memproduksi hingga mencapai 1.000 liter yang diedarkan di wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka ini harus meringkuk di tahanan kepolisian guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Hukuman pasal yang diterapkan oleh penyidik yaitu pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Jopasal 55 KUHP, bahwa barang siapa yang menjual, menerima kan, atau membagi bagikan dan sedang diketahui barang itu berbahaya itu didiamkannya dana atau perdagangan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan, maka diancam hukuman pidana penjara selama seumur hidup atau 15 tahun.