MALANG, metro7.co.id – Petugas gabungan Kota Malang, Jawa Timur, gencar melakukan razia protokol kesehatan (Prokes). Razia ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Malang.

“Ada beberapa tempat seperti cafe dan warung makan yang mendapat teguran tertulis hingga tindak pidana ringan (tipiring) dalam operasi yang dilakukan”, ungkap Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Sabtu (19/2/2022).

“Penindakan ini dilakukan terkait protokol kesehatan. Itu berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” lanjut dia.

Penegakan prokes ini, kata Rahmat, juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2022. Dalam Perwal, pelanggar hanya dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Rahmat, operasi penegakan Prokes banyak pelanggaran yang tidak begitu berat. Sehingga mereka hanya dikenai sanksi administratif.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Malang hingga Jumat 18 Februari 2022, tercatat sebanyak 588 kasus. ***