TUBAN, metro7.co.id – Dugaan pemberitaan sepihak yang menyudutkan Ketua BPD terkait ketegangan dengan beberapa anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Balai Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, kini mendapatkan klarifikasi, Senin (03/8/2020).

Berita yang muncul tanggal 28/7/2020 membuat Arif kaget. Kronologis awal yang tidak sebutkan dan beberapa kalimat yang diduga bernada tuduhan, serta tidak proporsionalnya berita, membuatnya harus klarifikasi melalui Metro7.co.id.

Menurut penuturan Arif, bahwa kronologis bermula ketika dia berada di Balai Desa, yang pada saat itu sedang ada keperluan mendadak.

Kemudian ada beberapa orang yang mencari Kepala Desa (Kades), tiba-tiba dia di suruh oleh salah satu Perangkat Desa untuk menemui beberapa tamu tersebut dengan alasan Kades sedang tidak ada, serta tidak ada jadwal pertemuan.

Akhirnya dengan terpaksa karena tidak ada orang, Arif menemui mereka dan menanyakan maksud kedatangannya, mereka mengatakan dari salah satu LSM dengan maksud mencari Kades untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang digunakan sebagi jalan umum.

Karena Kades tidak berada di tempat dan dia juga tidak tahu permasalahan tersebut, Arif menjawab apa adanya, dan mengatakan bahwa Kepala Desa tidak ada.

Mendengar jawaban tersebut, salah satu anggota LSM menanyakan keberadaan Kepala Dusun (Kadus). Karena yang bersangkutan juga sedang keluar, Arif juga mengatakan tidak ada.

Akan tetapi suasana menjadi berubah ketika salah satu anggota menyangkal jawaban Arif, dan dianggap bahwa Kades serta Kadus sedang bersembunyi. Emosi yang tak terkendali membuatnya menggebrak meja.

“Memang saat itu saya gebrak meja karena emosi, tapi saya menyayangkan sikap anggota LSM yang seperti itu. Mereka itu tamu dari luar Desa, seharusnya mempunyai etika dan sopan santun, bukan malah menyangkal dan menuduh kalau saya menutup-nutupi Kades dan Kadus sedang bersembunyi. Saya tahu kalau LSM ataupun masyarakat berhak mempertanyakan masalah yang ada di Desa, dan saya juga tidak mengerti sengketa tersebut, tapi seharusnya dengan cara yang baik, bukan arogan seperti itu. Inilah yang menjadikan saya langsung terpancing,” ujar Arif yang juga menjabat sebagai ketua BPD setempat.

Dia juga menyayangkan pemberitaan mengenai dirinya di salah satu media online, yang dianggap sebagai tuduhan dan pemberitaan sepihak. Padahal menurutnya, dalam Peraturan Dewan Pers nomor: 06/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers, pada pasal 1 berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

“Dalam hal ini, pihak yang dirugikan dalam pemberitaan adalah saya. Seharusnya saya diberikan hak jawab dan kesempatan yang sama. Jadi saya menganggap yang mempublish berita ini orang yang tidak kompeten. Karena pewarta yang kompeten itu memberitakan peristiwa sesuai fakta & proporsional,” ungkapnya.

Dia juga sempat menyinggung terkait media yang memberitakannya, setelah ditelusuri alamat dan badan hukumnya, ternyata tidak dicantumkan alamat serta tim redaksinya. Ini bertentangan dengan Undang-undang 40/2019 tentang Pers, disebutkan pada pasal 12 bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

“Meskipun gini gini saya sedikit paham dengan jurnalistik. Ini yang terakhir kali saya diberitakan secara sepihak, jika sampai terulang lagi, maka saya akan melaporkannya ke Dewan Pers supaya dibekukan,” pungkasnya di akhir wawancara.

Sementara itu, Jatmiko selaku ketua LSM tersebut, ketika ditanya Metro7.co.id terkait ketegangan anggotanya dengan Arif, ia menyatakan bahwa masalah ini hanya salah paham.

“Masalah kemarin hanya kesalahfahaman saja, dan tidak ada unsur apa apa, sekarang semuanya sudah beres,” ucapnya. ***