TUBAN, metro7.co.id – Setelah datangi Mapolres Tuban pada tanggal 9/9/2020 terkait kasus penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Sekdes Susilo Hadi Utomo yang tak kunjung ditahan, kini warga Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban geruduk Kepala Desa, Jum’at (11/9/2020) di Balai Desa setempat.

Aksi yang diikuti oleh ratusan warga yang mengatasnamakan Forum Keadilan Cepokorejo tersebut, untuk menuntut Kepala Desa agar memberhentikan Sekdesnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyedik Satreskrim Polres Tuban, atas dugaan penggelapan bantuan sosial warga miskin.

Sontak kedatangan rombongan warga yang berbondong-bondong ke Balai Desa mengagetkan pengguna jalan. Puluhan banner dan kertas dengan tulisan “Carik’e coplok bae penggaweane ora tepak (Sekdesnya ganti saja, kerjanya tidak tepat)”, “Tegakkan hukum”, “2020 ganti Carik (Sekdes) Cepokorejo”, turut menghiasi Balai Desa.

Iringan suara gemuruh warga Cepokorejo “Pokok e carik e ganti” menjadi yel-yel yang tak henti-hentinya dikumandangkan.

Koordinator aksi, Yaskin mengatakan kepada Metro7.co.id, bahwa dia mewakili masyarakat Cepokorejo merasa resah dengan adanya kasus dugaan penggelapan bantuan sosial untuk warga miskin yang telah dilakukan Sekdes Cepokorejo. Oleh karena itu, kedatangan warga untuk menyampaikan aspirasi kepada Kades dengan beberapa tuntutan.

“Kami mewakili warga Cepokorejo, meminta Kades segera memberhentikan Sekdes, karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka, serta Kades segera mengambil keputusan melalui musyawarah Desa. Permintaan kami bukan tanpa alasan, Sekdes telah melanggar beberapa larangan sebagai perangkat Desa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan BPNT. Untuk itu kami meminta ketegasan Kepala Desa,” ucap Ketua Forum Keadilan Cepokorejo tersebut.

Sementara itu, saat diwawancarai via telepon terkait permintaan warga agar Sekdes diberhentikan. Kepala Desa Cepokorejo, Yaskur, mengatakan kepada metro7.co.id, bahwa ia belum bisa memberikan keputusan, menunggu konsultasi dengan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Terkait dengan tuntutan warga, saya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat Palang juga Pemerintah Kabupaten, termasuk Bapemas dan Inspektorat juga, itu sudah kami bahas dengan Pak Sekcam,” ujarnya.

Mencuatnya kasus dugaan penggelapan BPNT oleh Sekdes Cepokorejo, berawal dari laporan Sri Tutik selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT kepada Polres Tuban pada tanggal 19/06/2020.

Hal itu dilakukan setelah mengetahui bahwa seharusnya dia mendapatkan bantuan BPNT sejak tahun 2018, akan tetapi dia baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT pada tahun 2020. Kemudian Setelah KKS di cek di Agen BPNT setempat, ternyata KKS tersebut sudah sering digunakan dan dicairkan dengan melihat bekas goresan dan isi saldonya yang kosong. ***