MALANG, metro7.co.id – Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Pemuda Pancasila (PP) selalu ikut terlibat dalam menjaga ketertiban di wilayah binaannya masing-masing. Seperti PAC PP Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka selalu ada untuk membantu warga dalam penyelesaian sengketa apapun di wilayah Dampit. Termasuk sengketa batas tanah warga. Misalnya baru-baru ini, terjadi sengketa tanah antara keluarga Wagiyem (Resik) dengan bu Tumpuk. Ke duanya adalah warga Dampit, Kabupaten Malang.

Langkah yang ditempuh PAC PP Dampit untuk menyelesaikan sengketa yang ada di masyarakat, adalah menjadi mediator, dengan melaksanakan pembinaan dan mediasi.

Ketua PAC PP Dampit, Nanang Qosim, didampingi beberapa anggota pun berhasil menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Mediasi dilakukan langsung di lokasi batas tanah yang dijadikan sengketa.

Sebelumnya, keluarga Wagiyem, mengisahkan bahwa terjadinya sengketa tanah itu, bermula entah tahun berapa. Saat itu, Wagiyem/Resik berutang uang kepada almarhum Jamin. Jumlahnya tak diketahui, dangan jaminan surat tanah.

Karena lama tak bisa melunasi utang tersebut, lantas sebagian tanah yang tercatat dalam surat tanah milik Wagiyem, seluas 77 m² (7×11) diserahkan kepada Jamin, sebagai ganti pelunasan utang. Penyerahan disaksikan oleh Buari yang tak lain adalah adik Jamin.

Singkat cerita, oleh Jamin, tanah berukuran 7×11 tersebut dialihkan kepada Susilowati (adik ipar Buari). Kemudian oleh Susilowati, tanah tersebut dijual kepada Bu Tumpuk, dengan ukuran yang sama, yakni 7×11 meter. Selanjutnya oleh bu Tumpuk, dibangun rumah sesuai dengan ukuran tanah yang dibeli tersebut.

“Jadi rumah bu Resik bersebelahan dengan rumah bu Tumpuk, dibatasi sebuah tembok memanjang. Sebelum tanah itu diserahkan ke Jamin, memang sudah ada rumah bu Resik, sebagai rumah punden”, kisah keluarga bu Resik, Selasa (13/7/2021).

Namun beberapa waktu lalu, saat anak bu Resek akan merenovasi rumah dan mengerjakan tembok batas tersebut, terjadi ke salah pahaman antara keluarga Wagiyem dengan bu Tumpuk.

Keluarga bu Tumpuk menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan ukuran melebihi luas tanah miliknya. Keluarga bu Resik pun tak bisa berkutik, lantas mengadu kepada PAC PP Dampit, untuk mendapatkan solusi.

Dengan sigap, ketua PAC PP Dampit lalu mencoba melakukan mediasi, meski terbilang sulit. Alhamdulillah, akhirnya dua keluarga tersebut saling menyadari kekeliruan. Mereka pun berdamai dan tanah tersebut dimiliki masing-masing pihak keluarga, sebagaimana ukuran awal.

“Terima kasih ya Allah, terima kasih Pemuda Pancasila Dampit, untung ada pertolongan dulur-dulur PP, sehingga kesepakatan bisa terwujud”, demikian ucap keluarga Wagiyem/Resik.

Sementara, Nanang menjelaskan, mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar keluarga dan warga. Selain itu, untuk mengatasi permasalahan di antara dua belah pihak.

“Maka itu, langkah yang kami tempuh adalah melakukan mediasi dan musyawarah secara kekeluargaan, alhamdulillah, permasalahan sengketa tanah bisa terselesaikan secara damai”, ujarnya”.

Masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak samapi ke ranah hukum atau meja hijau, bukti damai disertakan surat kesepakatan bersama antara keluarga bu Tumpuk dan bu Wagiyem (Resik)”, demikian Nanang.