MALANG, metro7.co.id – Lagi-lagi, dua (2) oknum Debt Collector, asal Kabupaten Malang dan Blitar, kembali berulah, Jumat (26/3/2021) lalu. Mereka mengintimidasi pemilik motor kreditan dan melakukan perampasan motor di jalanan.

Motor yang dirampas tersebut, jenis Honda Scoopy. Diketahui, pemilik motor adalah anggota PAC Pemuda Pancasila (PP) Dampit.

Mengetahui tindakan paksa menarik kendaraan korban, Ketua PAC PP Dampit Nanang Qosim, bersama Ketua dan anggota PAC PP Tirtoyudo dan Sumbermanjing Wetan, turun lokasi untuk melakukan koordinasi kepada kedua oknum pelaku perampasan motor tersebut.

Nanang mengisahkan, saat itu, tepatnya Jumat (26/3;2021) sekira pukul 16:00 WIB, motor tersebut dipakai oleh bapak mertua salah satu anggotanya menuju Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Tiba-tiba, motor itu dirampas oleh dua oknum debt collector dengan dalih masih ada tunggakan yang belum terselesaikan.

“Kami lalu turun lokasi melakukan koordinasi dengan pelaku dan menahan mereka karena dianggap telah meresahkan masyarakat, setelah dilakukan koordinasi, kami perintahkan mereka pulang dan meminta mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” jelas Nanang, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, tindakan kedua pelaku perampasan ini, telah melanggar aturan, karena cara penarikannya secara paksa dan dilakukan di jalanan.

“Ini sama saja dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampasan, “Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan”, demikian tandas Ketua PAC PP Dampit itu.[]