MALANG, metro7.co.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersepakat terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang, Tahun 2021-2026.

 

Kesepakatan antara Pemkab Malang dan DPRD tersebut, disampaikan juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, di Gedung DRPD Kabupaten Malang, Rabu (4/8/3/2021) siang. Dilanjutkan penyampaian Raperda tentang pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, oleh Bupati Malang, H.M Sanusi.

 

Menurut Sanusi, keberadaan RPJMD merupakan pedoman kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) beserta perangkatnya dalam melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu, sebagai tolok ukur DPRD dalam menilai pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran.

 

RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, juga merupakan pedoman dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Malang, secara sinergis, koordinatif dan saling melengkapi. RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 ini, merupakan RPJMD periode keempat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Malang. 

 

Selain memuat visi-misi Bupati dan Wabup, RPJMD tersebut, juga berisi janji-janji politik yang sudah disampaikan pada saat kampanye serta fokus pembangunan Kabupaten Malang 5 (lima) tahun ke depan, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

 

Secara garis besar, hal-hal pokok dan penting yang terkandung dalam visi-misi, dituangkan ke dalam tagline Kabupaten Malang Makmur (Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul dan Responsif), yang mana ke depan akan menjadi pijakan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. 

 

Selanjutnya, hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. 

 

“Hasil evaluasi nanti, akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang RPJMD Tahun 2021-2026”, kata Sanusi.

Ia pun tak lupa menyampaikan terima kasih kepada anggota badan pembentukan peraturan daerah yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Raperda tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. 

 

Raperda ini, kata dia, dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Oleh karena itu, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai keamanan dan mutu pangan. Sehingga, masyarakat dapat mengkonsumsi pangan secara aman yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan. 

 

Selain itu, melalui Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat, serta mampu menciptakan sistem produksi dan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. 

 

“Mudah-mudahan, tindak lanjut dari penyampaian ini akan berjalan sesuai dengan agenda sebagaimana yang diharapkan bersama”, demikian harap Pria asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itu.

 

Kesepakatan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD kali ini, ditandai dengan penyerahan secara simbolis, serta penandatanganan bersama.