MALANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Jumat (28/5/2021) pagi. 

 

LHP WTP tersebut, diterima langsung Bupati Malang, H.M Sanusi. Serah terima berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Prestasi Pemkab Malang ini merupakan pencapaian ke tujuh (7) kali berturut-turut.

 

LHP diserahkan BPK sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

 

‘’BPK telah menyerahkan LHP dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan ini hasil dari pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Sanusi. 

 

Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020.

 

Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2020, terdiri dari, neraca per 31 Desember 2020, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas Laporan Keuangan. 

 

Pemeriksaan ini, kata Sanusi, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malang. Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan pada Standar Akuntasi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan OPINI Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD tahun 2020, merupakan OPINI yang ke tujuh kalinya berturut turut sejak 2014 hingga 2021, demikian Bupati Malang.