MALANG, metro7.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melaksanakan penyesuaian tarif air pelanggan. Setelah selama 11 tahun tidak menyesuaikan tarif air minum, penyesuaian akan diberlakukan mulai tagihan bulan Juni 2021.

 

Penyesuaian tarif air pada Juni mendatang, dibagi menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok 1 (tarif rendah), kelompok 2 (tarif dasar) dan kelompok 3 (tarif penuh). 

 

Kelompok 1 dan 2 terdiri dari, rumah tangga A1, sosial khusus dan sosial umum, TNI/POLRI, Instansi Pemerintah, rumah tangga A2/A3/A4 dan A5, serta rumah tangga B. Adapun struktur tarif air minum baru sebagai berikut. Tarif dasar air yang ditetapkan sebesar Rp 1.500,-m³, akan disesuaikan menjadi Rp 2.400,-/m³. 

 

Perhitungan tarif dasar ini sesuai hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020. Tarif rendah bagi pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus yang semula Rp. 1.100,-/ m³ disesuaikan menjadi Rp. 1.950,-/ m³.

 

Sementara kelompok 3, terdiri dari niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar. Tarif air minum bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian ini, ditetapkan sesuai tabel terlampir.  

 

Tarif air minum baru yang akan diberlakukan tersebut, juga mengandung tarif progresif dan akan dilaksanakan dalam periode 3 tahun. Mulai tahun 2021 sampai tahun 2023 mendatang. Hal ini, dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur.

 

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi, menyampaikan, penyesuaian dan pemberlakuan tarif air oleh perusahaan plat merah yang dipimpinnya itu, telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Mei 2021 lalu. Tepatnya di Kampus Universitas Merdeka Malang. 

 

Hadir saat itu, perwakilan pelanggan, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang, kata Syamsul, Selasa (25/5/2021).

 

Penyesuaian tarif air tersebut, juga berdasarkan surat keputusan Bupati Malang, NO:188.45/379/kep/35.07.013/2021. Keputusan bupati ini diterbitkan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 tahun 2020, atas perubahan peraturan Mendagri nomor 71 Tahun 2016 Tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

 

Hasil konsultasi publik tersebut, kata Syamsul, didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan untuk melaksanakan penyesuaian tarif, agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang. Terlebih kepada mereka yang belum dapat menikmati layanan air minum. 

 

Tak hanya itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan bantuan pembiayaan penggunaan air bersih bagi pelanggan tempat keagamaan.

 

Penyesuaian tarif ini, tidak berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pelanggan MBR hanya membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5% dari tarif dasar. Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, Perumda Tirta Kanjuruhan telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 m3/bulan, jelas Syamsul.

 

Menurutnya, kenaikan tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (10 m³) adalah sebesar 1,69% dari tarif sebelumnya, tergolong “sangat terjangkau”. 

 

Sebab untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp 36.500,-/bulan atau sebesar 1,19% dari Upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% atau sebesar Rp. 120.000,-/bulan. Meski begitu, ia berpesan kepada seluruh pelanggan pengguna air agar selalu berhemat dalam pemakaian air. 

 

“Ayo hemat air karena setiap tetes itu berharga,” imbau Syamsul.

Terlepas dari penyesuaian tarif air yang akan diberlakukan, Syamsul memastikan, penyesuaian tarif ini bakal dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Sehingga, cakupan wilayah pelayanan semakin meningkat.

 

Sebagai informasi, para pelanggan Perumda Tirta Kanjuruhan, saat ini semakin mudah dalam membayar tagihan air setiap bulannya. Misalnya melalui sejumlah Bank dan dompet digital.

 

Antara lain: Bank Jatim, Bank BTN, BNI, BRI, Artha Kanjuruhan, Bank Mega Syariah, Bank Bukopin dan Pos Indonesia. Selanjutnya, Buka Lspak, Shopee, Indomaret, Bebas Bayar, Link Aja dan tokopedia serta blibli.com.