MALANG, metro7.co.id Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, resmi membuka sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan lainnya bagi Wartawan, Rabu (9/6/2021). Tepatnya di Hotel Ibis Styles, Kota Malang.

Sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang ini, guna meningkatkan pengetahuan mengenai kode etik bagi Jurnalis. Sehingga, para Jurnalis bisa memberikan informasi dan edukasi yang layak kepada publik.

Hadir sebagai pemateri, Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, Ketua PWI Jawa Timur, Ainur Rohim dan Direktur LPW PWI Malang Raya, Asan Haji. Puluhan Jurnalis yang bertugas di Malang Raya, juga tampak hadir pada sosialisasi kali ini. 

Didik mengatakan, KEJ wajib dipatuhi oleh para Jurnalis. Baik media cetak maupun online. Sebab, KEJ merupakan bagian terpenting karena memiliki fungsi untuk melindungi profesi wartawan itu sendiri.

Oleh karena itu, Pemkab Malang, menyambut baik acara yang diprakarsai Diskominfo ini, dengan harapan, hubungan antara kontrol sosial dan Pemerintah, terus terbangun, demikian harap Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai pemateri pertama, Agus Sudibyo mengakui, bahwa sosialisasi ini adalah kesempatan baik bagi Dewan Pers.

Tugas Dewan Pers, kata dia, membina perusahaan Pers. Selain itu, juga mengawasi teman-teman Pers. 

“Maka dari itu, melalui kegiatan ini, saya berharap, semoga Pers yang ada di Malang Raya, dapat menjalin hubungan yang harmonis dan baik dengan Pemerintah,” demikian Agus.

Sementara, Direktur LPW PWI Malang Raya, menyampaikan, selain melindungi profesi wartawan, KEJ juga dapat melindungi masyarakat dari malpraktik. 

“Tak hanya itu, KEJ juga dapat mendorong persaingan sehat, mencegah kecurangan antar sesama profesi dan mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” tandas Asan Haji.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, melaporkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk terjalinnya hubungan baik antar media dan Pemerintah. Demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Visi Misi Malang Makmur. 

“Adapun anggaran yang digunakan, berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Diskominfo Kabupaten Malang,” tutup Anis.

Sekadar diketahui, DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

Mulai awal hingga akhir, sosialisasi berlangsung hikmad. Para peserta tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes). Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.[]