SAMPANG, metro7.co.id – Sat Reskrim Polres Sampang kembali mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan bahwa Sat Reskrim mengamankan seorang laki-laki bernama Moh Mansur Arifin, 26 tahun warga Desa Tamba’an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

“Tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun akibat melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” terang Kasubbag Humas Polres Sampang kepada awak media, Selasa (17/08/2021).

Iptu Sunarno SH menjelaskan bahwa penangkapan Moh. Mansur Arifin berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan akhir-akhir ini perjudian jenis Toto Gelap semakin marak.

Berbekal informasi tersebut, unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.

“Moh Mansur Arifin berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli togel,” lanjut Iptu Sunarno SH.

Saat diamankan personil unit buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang, Moh. Mansur Arifin sedang memegang 2 unit handphone yang digunakan sebagai alat perjudian dan uang sebesar Rp. 1.515.000,- (satu juta lima belas ribu rupiah).

“Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas Polres Sampang. ***