MALANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat terhadap Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Kesepakatan antara Pemkab Malang dan DPRD itu, ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang, H.M Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Penandatangan berlangsung, Rabu (24/11/2021). Tepatnya di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Pada kesempatan tersebut, juga dilangsungkan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022.

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Sudarman, menyampaikan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, serta hasil rapat  badan Musyawarah DPRD, maka pada kesempatan ini, badan anggaran menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Malang TA 2022. Raperda ini telah dilaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, beberapa waktu yang lalu.

Lanjut Sudarman, tema dan visi-misi yang diusung pada pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang tahun 2022 adalah, “Pemulihan Ekonomi Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Tujuan dan sasaran visi-misi ini, untuk perencanaan pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya. Visi-Misi tersebut, telah dijabarkan dalam prioritas pembangunan, diantaranya; Penguatan ketahanan ekonomi wilayah, mendorong terciptanya wirausaha kreatif dan pemerataan pembangunan infrastruktur, serta teknologi dan informasi.

Kemudian, penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis.

Sementara, Bupati Malang, tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada anggota badan pembentukan peraturan daerah DPRD, badan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Raperda Kabupaten Malang, atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD.

Menurut Sanusi, Pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, diberikan hak menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, kata Bupati, maka penyusunannya harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik. Karena itu, diharapkan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah daerah, APBD Kabupaten Malang TA 2022 akan semakin produktif, efisien dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2022.

Ia menyampaikan, besaran angka dalam APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 telah disusun secara kredibel, optimis dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi. Sehingga, mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif dan berkesinambungan.

“Terima kasih, semoga kita semua selalu diberikan bimbingan dan kekuatan serta petunjuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Malang demi kemakmuran masyarakat dan kemajuan Kabupaten Malang,” tutup Sanusi. ***