MALANG, metro7.co.id – Pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua di Kabupaten Malang, terus diperketat. Misalanya di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Tim Satgas Pencegahan Covid-19, Kecamatan Dau, gencar melakukan operasi yustisi dan publikasi penegakan protokol kesehatan (Prokes). Mulai pagi, sore hingga malam hari.

Kapolsek Dau, AKP Syabain Rahmad Kusriyanto, menyampaikan, operasi yustisi ini, melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid 19 Kecamatan Dau dan Satgas Covid 19 Desa.

Pihaknya gencar turun ke lapangan hingga malam hari dan tak bosan mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

“Tadi malam, pada penegakkan PPKM tercatat ada sekitar 40 orang yang terjaring operasi akibat tidak menggunakan masker,” kata, Kusriyanto, Rabu (3/2/2021) pagi.

Ia menjelaskan, penerapan PPKM di Kecamatan Dau, untuk jam malam, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan ini berlaku pada warung maupun cafe.

“Apabila masih buka, maka pesanan dibolehkan untuk dibungkus dan dibawa pulang,” tandasnya.

Sebagai informasi, PPKM jilid dua di Kabupaten Malang, sebagaimana Instruksi Mendagri nomor 02 Tahun 2021 dan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/34/KPTS/013/2021. Salain itu, Surat Keputusan Bupati Malang nomor 118.45/20/KEP/3.07.013/2021.