JAWA TIMUR, metro7.co.id – Forum Komunikasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, gelar demonstrasi pada hari Kamis (3/9/2020) di depan gedung DPRD Kediri.

Demonstrasi dengan sebutan Aksi 392 tersebut merupakan singkatan dari gerakan massa 3 September 2020 untuk menyuarakan kekecewaan BPD se Kabupaten Kediri atas tidak diresponnya keluhan BPD.

Berbagai upaya diplomasi dan negosiasi telah dilakukan FK BPD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kediri, namun belum mendapatkan perhatian dari DPRD dan Bupati.

Ketua FK BPD Kediri, Sofyan Ali, menuturkan kepada metro7.co.id bahwa anggota BPD se Kabupaten Kediri merasa prihatin dengan sikap tersebut.

“Sejak dilantik secara sah pada tanggal 17/9/2020, dalam kurun waktu itu sampai sekarang BPD hanya hanya sebagai pelengkap struktur Pemerintahan Desa dan acapkali hanya sebagai pihak pembawa stempel, tidak didengar dalam memperjuangakan haknya seperti peningkatan kapasitas, tunjangan, bimtek dan lain-lain. Berbagai jalan diplomasi, negosiasi dan kompromi telah kami lakukan, namun upaya itu belum membuahkan titik terang, terkesan diombang-ambingkan, dipingpong sana sini dalam ketidakpastian. Ini menunjukan tidak ada komitmen Pemda dalam melaksanakan amanah Permendagri 110 tahun 2016 dan Undang-Undang Desa,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, dengan tidak adanya perhatian oleh Pemda terhadap BPD, maka diambil lah sikap ‘Show of Power, Mengetuk Pintu Hati Pemerintah Kabupaten Kediri’ melalui aksi damai 392 oleh ribuan anggota BPD dengan membawa 7 tuntutan.

“Aksi damai ini membawa 7 tuntutan, diantaranya kami ingin segera diselenggarakan Bimtek peningkatan kapasitas BPD serta tupoksi dan parameter pekerjaannya terukur, diimplementasikannya peran dan fungsi BPD di Desa sesuai amanah permendagri 110/2016, persamaan hak tunjangan anggota BPD minimal 20% dari Siltap Kades, difasilitasi untuk sinkronisasi antara lembaga BPD dan Pemerintahan sehingga terbentuk Desa Transparan dan Akuntabel, diterbitkannya Perda Kediri tentang BPD, segera dibuat Perbup BPD yang memihak kesejahteraan anggota BPD, serta agar tiap Desa menyediakan sekretariat BPD,” tutur ketua Forum Komunikasi BPD Kediri tersebut saat membacakan tuntutannya.

Sementara itu, disebutkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi dan tugasnya diatur dalam pasal 55 sampai pasal 65. Sebagai pelaksanaannya, BPD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan nomor 47 tahun 2015.

Sedangkan pengaturan secara spesifik mengenai BPD, dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016. Dalam kewenangan sesuai daerah masing-masing berdasarkan peraturan diatasnya, seharusnya BPD juga diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). *