SAMPANG, Metro7.co.id- Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) yang diganti dengan Bantuan Program Sembako (BPS) periode Januari-Maret 2022 dengan bentuk tunai Rp600 ribu melalui PT Pos terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kendati demikian adanya bantuan dengan mekanisme penyaluran program tersebut, bukan lagi dinikmati KPM sebagai mana yang ditetapkan kemensos, melainkan hanya menimbulkan polemik yang terjadi di masyarakat.

Hal tersebut menyebabkan adanya aksi turun jalan yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang (PC) PMII Sampang dengan tujuan meminta Pemkab Sampang dan DPRD Sampang segera bongkar penyelewengan Bansos BPNT atau sembako, Senin (7/3).

Pasalnya, berdasarkan laporan dan temuan oleh tim investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC PMII Sampang ternyata ada oknum Pejabat Desa yang bermain.

Dengan adanya praktik indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke tokoh atu agen tertentu, bahkan ada intimedasi terhadap KPM.

Beberapa pelanggaran menurut Ketua PC PMII Sampang M Nadzir Fatihil Haq dianggap fatal.

Perihal adanya oknum pejabat desa yang menyediakan sembako sendiri, seperti beras dan telur dengan menarik sejumlah nominal dari KPM.

Menurut Nadzir, hal ini sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2//2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksakan KPM membelanjakan di tempat tertentu.

“Dengan tindakan penyaluran yang carut marut seperti itu, PC PMII menilai Pemkab dan DPRD memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini,” ujar Nadzir.

“Adanya tindakan semacam itu jelas dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelanggaran yang dilakukan nyaris sama,” jelasnya.

Lepas dari penyaluran yang di anggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial tersebut. PC PMII Sampang menuntut Pemkab Sampang:

Pertama, Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Bansos. Kedua, menindak tegas oknum Pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos khususnya BPNT/Sembako. Ketiga, Pemkab segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan dan menjamin tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Sementara DPRD Sampang, PC PMII menuntut:

Pertama, mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah Bansos khususnya BPNT/Sembako. Kedua, panitia khusus wajib melaporkan temuannya secara trasparan ke publik. Ketiga, pansus menindak lanjuti temuannya kepada pihak terkait.

“Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam kurung waktu 7×24 jam, maka PC PMII Sampang akan turun jalan lagi dengan masa yang lebih banyak,” pungkasnya.