SAMPANG, metro7.co.id – Bupati Sampang, H Slamet Junaidi dan Wakilnya memghadiri sidang paripurna Penyapaian Laporan dan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati 2022 Pengesahan Raperda Pembagunan Industri Kabupaten Sampang Tahun 2022-2042, Rabu (3/5).

Bertempat di Gedung Graha DPRD Sampang. Sekaligus juga halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang, Fadol. Didampingi 3 Wakil Ketua dan anggota serta dihadiri jajaran Forkopimda, Sekdakab, OPD beserta Camat se-Sampang.

Ketua Pansus DPRD Sampang, Alan Kaisan menjelaskan, indikator kinerja utama pemerintah daerah ditetapkan sebanyak 8 Indikator Kinerja Utama (IKU). Namun, di antara seluruh indikator yang menjadi perhatian khusus yaitu jumlah persentase penduduk miskin tahun 2022.

“Penduduk miskin 2022 masih cukup tinggi sebesar 21,61 persen atau mengalami kenaikan 103,4 persen dibanding tahun 2021. Sedangkan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,27 persen atau mengalami kenaikan sebesar 150,57 persen dibanding tahun 2021,” terangnya.

Berdasarkan data tersebut, pemerintah daerah didorong agar membuat terobosan program pengentasan kemiskinan yang lebih efektif, melalui Dinas Sosial sebagai pengampu diharapkan dapat bersinergi lintas OPD untuk melakukan kajian pengentasan kemiskinan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan program dan kegiatan.

Menurutnya, program penguatan ekonomi sebagai upaya mengurangi kemiskinan butuh rekomendasi untuk melaksanakan program yang berdampak langsung pada masyarakat sebagai langkah nyata pengentasan kemiskinan.

“Sepatutnya dilakukan evaluasi dengan serius dan mendalam secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dan inovasi dalam rangka mencari solusi yang tepat untuk mengatasi indikator kinerja utama. Khususnya, berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi sebagai upaya menekan jumlah kemiskinan,” imbuhnya.

Bupati Sampang, H Slamet Junaidi mengapresiasi dan berterima kasih terhadap anggota DPRD beserta tim Pansus yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas LKPJ Bupati tahun 2022.

“Kami berharap semua perangkat daerah memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim Pansus DPRD dan menjadi perhatian bersama untuk lebih meningkatkan kinerja pada masa yang akan datang,” sambungnya.

Pihaknya mengakui, bahwa secara umum setelah mendengar dan mengkaji dengan seksama terhadap beberapa pendapat dan himbauan dari tim Pansus DPRD dan tim penyusun terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai amanat untuk diakomodir dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah sesuai Surat Gubernur Jawa Timur.

“Perihal surat Gubernur, yakni Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sampang tahun 2022-2042,” jelasnya.

Disebutkan, Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang mengarah pada tujuan peningkatan ekonomi didasarkan dengan beberapa alasan sesuai peraturan atau Undang-Undang tentang perindustrian.

“Salah satunya, penyusunan rencana pembangunan industri merupakan pelaksanaan arahan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang mengarahkan setiap tingkat pemerintahan untuk merancang rencana pembangunan industri,” tutupnya.