SAMPANG, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Bupati Sampang H Slamet Junaidi, di ruang rapat Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (18/7).

Sekretaris DPRD Sampang, H Moh Anwari Abdullah menyampaikan, dalam rangka rapat paripurna DPRD Sampang acara penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

“Kami undang Anggota DPRD sebanyak 45 orang, adapun yang hadir di acara rapat paripurna ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan sakit 2 orang, idzin 11 orang,” ungkapnya.

Anwari mengatakan, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf c maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib.

Di tempat yang sama Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang H Agus Khusnul Yakin menyampaikan, setelah Panitia Kerja melakukan beberapa kali pertemuan internal dan Tim bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak terdapat catatan dari BPK.

“Pertama sudah dilakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI yang alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan catatan dari BPK,” ungkapnya.

Disampaikannya, setelah sekian lama melakukan pembahasan terhadap rekomendasi BPK dan Panja DPRD merekomendasikan setidaknya bagi sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Panja telah merampungkan tugasnya dan beberapa rekomendasi, setidaknya ada 9 OPD ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing di Kabupaten Sampang. Adapun beberapa rekomendasi tersebut, Pertama, optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan PBB, Kedua, tidak memadainya retribusi menara telekomunikasi PPG, ketiga validasi dan verifikasi piutang PBB,” tandasnya.

“Selain itu yang keempat pengelolaan retribusi pasar didorong berbasis Online, kelima optimalisasi OSS, keenam penguatan perijinan terpadu satu pintu, ketujuh, menyiapkan langkah-langkah data satu di Kabupaten Sampang, 8 meningkatkan pelayanan RSUD sampang dengan meningkatkan SDM yang ada di RSUD, 9, Volume kekurangan perkerjaan fisik, mengoptimalkan konsultan pengawas. 10. pendataan dan penataan aset daerah. Semoga rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Sampang,” jelasnya.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, atas nama pribadi dan atas Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih.

“Terima kasih atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA.2020,” tutupnya.

Turut berhadir, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Wakil DPRD, Sekda, Anggota DPRD Sampang, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sampang, Sekwan DPRD Sampang dan Camat.