SAMPANG, metro7.co.id – Merasa sakit hati, perempuan muda membunuh istri sah dengan celurit di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Ia berhasil diamankan Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben, Selasa (16/1).

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo menjelaskan, pelaku pembunuhan tersebut diamankan di rumahnya yang beralamatkan sama dengan korbannya, di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben bersama barang bukti berupa celurit yang digunakan membunuh korban.

“Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sampang dan Polsek Omben berhasil menemukan sepasang pakaian yang dipakai pelaku (FT) saat melancarkan aksi kejinya, walaupun sudah dibuang di semak belukar belakang rumah pelaku,” jelasnya.

Alasan tersangka membunuh, ujarnya, motif cemburu FT kepada korban dan sakit hati pada suami korban yang memilih istrinya, padahal FT dan suami korban sudah menjalin cinta terlarang selama lebih dua tahun.

Diketahui kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka FT kepada korban dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 03.30 Wib, di rumah korban di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam Kecamatan Omben.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto usai konferensi pers menambahkan, dalam melakukan pembunuhan terhadap korban, FT membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang.

“Kini tersangka FT dan barang bukti celurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sampang,” ungkapnya.

Tersangka FT oleh penyidik penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman 20 tahun penjara