SAMPANG, metro7.co.id – Polsek camplong bersama Koramil dan BPP peternakan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang melaksanakan kegiatan penyekatan mobil pengangkut hewan ternak sapi ataupun kambing yang akan memasuki wilayah Sampang atau yang mau dibawa ke Surabaya penyekatan, di depan Polsek Camplong di jalan raya Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (7/7).

Selama berlangsungnya kegiatan puluhan kendaraan truck dan pick up yang mengangkut hewan ternak (Sapi dan Kambing) di hentikan oleh petugas gabungan untuk dilakukan pengecekan kesehatan.

AKP Budi Nugroho, Kapolsek Camplong,mengatakan, kegiatan penyekatan angkutan hewan, penyekatan Terhadap Kendaraan yang membawa hewan ternak untuk menimalisir PMK yang bertempat di sepanjang jalan Raya Tambaan.

“Untuk mengurangi penularan virus PMK yang lebih luas makanya kita ada penyekatan. Dan Alhamdulillah setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan surat-surat kelengkapan oleh tim satgas PMK Kabupaten Sampang, Polsek dan Koramil Camplong dan BPP Kecamatan Camplong hewan ternak tersebut sehat semua dan surat-suratnya lengkap,” bebernya.

Menjelang kurban Budi Polsek Camplong mengimbau ke pada masyarakat tidak usah takut makan daging karena penyakit yang menyerang sapi atau yang disebut virus PMK tidak menular ke manusia daging sapi aman dikonsumsi.

Menurut Tim Satgas PMK Kabupaten Sampang drh Ratih Dwi Astuti saat dikonfirmasi menyampaikan syukur setelah melakukan pemeriksaan, hewan ternak sapi sehat semua, dan untuk surat-suratnya sudah lengkap semua.

Lebih jauh drh Ratih mengatakan, Berdasarkan SOP lalu lintas Ternak Dan produk hewan antar Kabupaten/kota di Jatim saat wabah PMK sesuai SE Satgas PMK no.3/2022.

Maka untuk sementara tidak diperkenankan melalulintaskan hewan rentan PMK keluar Jawa Timur (antar propinsi dalam satu propinsi atau antar pulau), lalu lintas hewan rentan antar Kabupaten kota dalam wilayah Jawa Timur diperkenankan, dengan syarat.

“Ternak selama 14 hari terakhir tidak sakit dengan menunjukkan gejala PMK, Sebelum keberangkatan telah diperiksa Dan dinyatakan sehat oleh pejabat otoritas veteriner Dktr hewan berwenang dokter hewan yang ditunjuk dengan dibuktikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),
Memiliki srt rekomendasi ijin pemasukkan dariKab/Kota tujuan Ternak,” tutupnya.