Sampang, Metro7.co.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres No 1 tahun 2022 poin no 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Arman saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang, AKP A Nasution membenarkan adanya Instruksi Presiden tentang menjadinya persyaratan BPJS Kesehatan dalam mengurus SIM.

“Benar mas, kalau instruksi Presiden memang sudah ada. Namun, kami belum mendapat Surat Edaran secara resmi kapan aturan itu kita berlakukan,” ujarnya, Kamis (24/2).

Ditanya kapan hal itu rencana akan diterapkan, pihaknya juga mengaku harus menyiapkan banyak hal jika nantinya sudah dapat surat edaran secara resmi.

“Sementara kami masih menunggu Surat Edaran secara resmi dan nantinya hal itu juga perlu adanya petugas BPJS Kesehatan di sini, agar masyarakat tidak mondar-mandir saat mengurus SIM,” jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak mau nantinya masyarakat akan menyalahkan pihak Satpas Sampang karena dianggap mempersulit pengurusan SIM atau yang lainnya karena persyaratan.

“Jika di sini sudah ada petugas BPJS Kesehatan kan enak, masyarakat atau Pemohon SIM tidak bolak-balik melengkapi persyaratan itu,” pungkasnya.