TUBAN, metro7.co.id – Dalam rangka persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2021, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, selenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RKPDesa, Senin (03/8/2020) di pendopo balai desa setempat.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) bersama Kasi PMD Kecamatan Jenu, Pendamping Desa, PLD, anggota BPD, Pemerintah Desa, semua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BUMDes, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan Tokoh pemuda Desa.

Musdes Penyusunan RKPDesa Tahun 2021 di Desa Temaji, merupakan Musdes yang paling awal diselenggarakan di Kecamatan Jenu. Jadwal ini sesuai dengan kalender perencanan Desa.

Sekcam Jenu Suwarsono menjelaskan dalam sambutannya, agar dalam pelaksanaan MUSDes RKPDesa tidak menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang harus diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Desa.

Dia juga menambahkan bahwa RPJMDesa tidak terlepas dari skala prioritas yang harus dilaksanakan pada tahun 2021, agar perencanaan kegiatan pembangunan Desa berjalan maksimal dan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tuban.

“Penyusunan RKPDesa itu tetap mengacu RPJMDesa yang harus selaras dengan visi misi Kepala Desa, tidak boleh menyimpang. Sedangkan perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan RPJMD,” ujarnya.

Selaras dengan penjelasan Sekcam, Kades Suryanto menuturkan kepada warga, bahwa usulan Program yang dilaksanakan di tahun 2021 harus seimbang antara kegiatan fisik dan kegiatan pemberdayaan, terutama di bidang peningkatan sumberdaya manusia.

“Penyusunan RKPDesa ini, merupakan alur penting untuk melaksanakan pembangunan satu tahun kedepan, dengan menempatkan skala prioritas pada kegiatan yg paling urgent dan banyak penerima manfaatnya,” ucap Kades.

Sementara itu, Ketua BPD Miftakhul Mubarok menyampaikan bahwa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai di APBDesa Tahun 2020, yang terealisasi hanya dua kegiatan, yaitu penanganan covid 19 dan bantuan sosial BLT-DD. Sehingga banyak kegiatan yang dialihkan untuk membiayai penanggulangan Covid-19.

“Meskipun di Tahun Anggaran 2020 banyak kegiatan yang tidak terealisasi karena dialihkan untuk penanganan Covid-19, namun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di tahun 2020 akan digunakan di Tahun Anggaran 2021, dengan tetap memprioritaskan progam yang belum terlaksana,” paparnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penggalian aspirasi masyarakat dari perwakilan masing-masing Dusun.

Usulan masyarakat tersebut, akan di kelola lebih lanjut berdasarkan skala prioritas & regulasi pengelolaan keuangan Desa. Baik di Bidang penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa, maupun pemberdayaan masyarakat Desa, yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari Daerah Kabupaten atau Provinsi, serta Pendapatan Asli Desa (PAD). ***