BOJONEGORO, metro7.co.id – Penerapan wajib menjalankan anjuran pemerintah yaitu protokol kesehatan Covid-19 di Balai Desa Ngrancang, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini untuk memberikan edukasi atau pendidikan melaksanakan protokol kesehatan kepada warga Desa setempat.

Salah satu personel Satgas TMMD ke-110 yang bertugas di Balai Desa Ngrancang Peltu Marinir Lazuardi mengatakan bahwa penerapan sistem wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat masuk Balai Desa ini diberlakukan kepada siapa saja, tidak terkecuali anggota Satgas TMMD ke-110.

“Hal ini kami lakukan karena masih adanya pandemic Covid-19 di Negara Indonesia dan juga di wilayah Desa Ngrancang sehingga paparannya tidak menyebar kepada warga,” terang peltu Lazuardi, Minggu (14/3/2021).

Selain itu juga memberikan arahan dan juga edukasi untuk melaksanakan protokol kesehatan diantaranya adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan tidak melakukan mobilitas di luar rumah.