Terapkan Perbup 65/2020, Hari Ini Pemkab Tuban Berlakukan Jam Malam dan Sanksi
TUBAN, metro7.co.id – Bupati Tuban bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, gelar Konferensi Pers di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Konferensi Pers tersebut berlangsung setelah ditetapkannya Kabupaten Tuban sebagai zona merah covid-19 pada (26/8/2020), sekaligus sebagai sosialisasi untuk masyarakat atas pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomor 65 tahun 2020.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam Konferensi Pers mengungkapkan keprihatinannya dengan banyaknya tingkat penyebaran penularan Covid-19 dan tingkat kematian yang cukup tinggi. Sehingga ia bersama Forkompimda perlu mengambil langkah dan tindakan tegas untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tuban.
“Saya Bupati Tuban bersama Forkompimda memandang perlu untuk mengambil langkah tegas dengan memperhatikan Perbup nomor 65 tahun 2020 sebagai tindak lanjut intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Mencegah dan Mengendalikan Covid-19,” ucapnya.
Dia juga menambahkan beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat Tuban. Pertama, disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada dan dalam kegiatan apapun.
Kedua, Tim Satgas covid-19 akan melakukan operasi patuh di seluruh wilayah Kabupaten Tuban, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tuban mulai hari ini (1/9/2020) akan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan. Mulai teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif ataupun denda bagi perorangan atau penyelenggara, serta pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Sementara untuk menghindari timbulnya cluster baru, Bupati Fathul Huda juga menginstruksikan kepada tim gugus Covid-19 baik di tingkat Kecamatan maupun Desa serta petugas kesehatan, agar siaga dan segera mengisolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19 beserta keluarga dan masyarakat yang bersentuhan secara langsung. Ia juga mengingatkan masyarakat supaya tidak menolak isolasi dari tim gugus covid-19.
“Tim Gugus Kecamatan dan Desa untuk siaga guna mendukung gerakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penularan ketika terdapat kasus positif covid-19 di wilayah masing-masing. Kemudian ketika terdapat positif covid-19 baru, supaya segera dilakukan isolasi terhadap anggota keluarga dan masyarakat sekitar yang berhubungan. Untuk ini masyarakat supaya tidak lagi menolak,” ujar Bupati 2 periode tersebut.
Sebagai penutup konferensi pers, dia juga berpesan kepada segenap awak media dan elemen masyarakat, untuk berpartisipasi menyebarluaskan Perbup nomor 65 Tahun 2020, sehingga secepatnya mendapatkan perhatian dan kepatuhan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban.
“Dan saya mohon awak media juga bisa memberikan edukasi, memberikan contoh contoh bagi masyarakat. Dan mulai besok sampai 15 hari kedepan kita terapkan jam malam dan mulai hari ini dan seminggu kedepan yang isolasi mandiri dirumah harus tidak ada lagi, maka semuanya akan kita siapkan dengan dibiayai Pemkab,” pungkasnya.
Sesuai dengan Perbup nomor 65 Tahun 2020 diatas, bahwa denda bagi yang tidak menggunakan masker atau pelanggar protokol kesehatan, perorang sebesar 100 ribu, sedangkan lembaga atau instansi 300 ribu rupiah. *