SULA, metro7.co.id – Potensi hewan laut dilindungi dan hampir punah wajib diketahui masyarakat Kepulauan Sula, Maluku Utara agar tidak dikonsumsi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Sahlan Norau mengatakan, tidak semua hewan laut yang dapat di konsumsi selain hewan laut yang dilindungi.

“Seperti, Ikan Napoleon, Ikan Dugon (Ikan Duyung), Pari Manta, Ikan Hiu-Paus, Penyu, dan Hiu Martil,” kata Sahlan, Jumat (26/5).

Ia menjelaskan, ikan Napoleon merupakan jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon.

“Dengan status perlindungan terbatas ukuran, yaitu dilindungi pada ukuran 100 gram – 1.000 gram/ekor dan ukuran lebih besar dari 3 kg/ekor,” jelasnya.

Selain itu, Ikan Dugon yang juga merupakan hewan laut yang rentan punah. Hewan ini juga merupakan satwa dilindungi, seperti disebutkan dalam Undang-undang No 7 tahun 1999 tentang Konservasi Flora dan Fauna.

Kemudian, ikan Pari manta adalah salah biota laut terancam punah di wilayah Indonesia dan juga diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

Sesuai dengan SK Mentri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013 Hiu Paus adalah hewan laut yang ditetapkan dengan status perlindungan penuh, sementara Hiu Martil ditetapkan melalui peratuaran Mentri No 5 tahun 2018 sebagai hewan dilindungi.

Kemudian, keberadaan penyu di Kepulauan Sula juga harus diperhatikan dengan layak. Kondisi penyu saat ini dapat diketahui hampir punyah.

“Sebab, kalau dieksploitasi terus maka populasi hewan laut ini akan semakin berkurang dan mungkin saja bisa habis,” terangnya.

Sementara itu, kata Sahlan, ada beberapa jenis hewan laut yang dilindungi belum dapat terdata di perairan Kepulauan Sula.

“Seperti, Hiu berjalan. Dan saya juga belum mengetahui apakah pernah didapat dan ditangkap oleh nelayan atau tida,” tandasnya.

Ia bilang, jika kedapatan ada yang memperdagangkan hewan laut dengan kategori dilindungi akan diberikan sanksi.

“Dalam waktu dekat, akan kami lakukan sosialisasi terkait hewan laut yang dilindungi. Karena sebagian masyarakat belum mengetahui hewan laut yang dilindungi,” terangnya.