WONOSOBO, metro7.co.id – Di tengah sejuknya angin malam di Wonosobo, KY tak menyangka hari itu akan menjadi akhir dari petualangannya di dunia judi online. Berbekal ponsel yang selalu ada di genggamannya, KY, pria paruh baya yang bekerja sebagai wiraswasta, telah menghabiskan banyak malam dengan memutar gulungan slot online, berharap keberuntungan berpihak padanya. Namun, pada Kamis malam, 25 April 2024, keberuntungan yang ia cari justru berakhir dengan sirine polisi yang membekuknya tepat di depan rumah seorang warga.(3/10/2024)

KY adalah salah satu dari ribuan pemain judi online yang terperangkap dalam lingkaran kecanduan permainan digital yang semakin hari semakin merajalela di Indonesia. Judi online, yang kini dapat diakses hanya dengan sebuah gadget, telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, menyasar berbagai kalangan dari remaja hingga orang dewasa.

Dalam kasus KY, ia tergoda dengan janji kemenangan instan dari permainan slot, yang pada akhirnya justru menghancurkan hidupnya. Perkembangan pesat internet dan teknologi mobile membuat judi online semakin mudah diakses.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama 2024, dengan pemain yang tersebar di seluruh pelosok negeri. KY hanyalah salah satu dari banyak orang yang terjerat dalam pesatnya perkembangan judi online. Bagaimana tidak, cukup dengan beberapa klik di layar ponsel, ia bisa memasang taruhan dan berharap mendapatkan kemenangan besar.

Fenomena judi online ini tidak hanya menjerat mereka yang memiliki akses ke perangkat canggih, tetapi juga telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Bagi KY, judi slot online awalnya hanya sekadar hiburan saat malam, setelah menjalani hari yang panjang sebagai wiraswasta. “Awalnya saya main hanya untuk iseng, lihat orang lain menang besar, saya pikir saya juga bisa,” ungkap KY saat diwawancara oleh pihak kepolisian setelah penangkapannya pada Mei 2024 lalu.

Namun, hiburan sesaat ini lambat laun berubah menjadi jerat kecanduan. “Saya mulai terus-menerus bermain, bahkan ketika kalah saya merasa harus bermain lagi untuk mengembalikan uang saya,” katanya dengan nada penyesalan.

Seperti banyak pemain lainnya, KY tidak menyadari bahaya yang mengintai di balik layar gadgetnya. Ia berpikir bahwa dengan terus bermain, kemenangan besar yang ia harapkan akan segera datang, namun kenyataannya justru sebaliknya. Judi online menawarkan ilusi kemenangan yang mudah, namun mekanisme permainan slot, poker, dan taruhan olahraga di dunia maya sering kali dirancang untuk lebih menguntungkan bandar daripada pemain.

Seperti KY, banyak orang yang merasa tertarik dengan janji kemenangan besar, tetapi akhirnya kehilangan lebih banyak uang daripada yang mereka menangkan. Kecanduan ini sering kali membuat pemain merasa terjebak dalam siklus kerugian yang tidak berujung. Dari sisi ekonomi, kerugian finansial yang dihadapi oleh para pemain judi online sangat besar. KY mengaku telah menghabiskan hampir seluruh tabungannya untuk bermain slot online.

“Saya mulai kehilangan kontrol, dan tabungan saya terkuras habis. Bahkan, saya sempat meminjam uang dari teman dan keluarga hanya untuk bisa terus bermain,” ucap KY dengan nada penuh penyesalan.

Ia adalah satu dari banyak korban yang terjebak dalam lingkaran utang akibat kecanduan judi online. Selain kerugian ekonomi, judi online juga membawa dampak psikologis yang berat. Banyak pemain yang mengalami stres, kecemasan, hingga depresi akibat kekalahan yang terus-menerus.

“Bermain judi online itu seperti roller coaster emosi,” ungkap Dr. Ratna Anggraini, seorang psikolog klinis. “Para pemain merasa euforia saat menang, tetapi ketika mereka kalah, rasa frustasi dan stres yang mereka alami bisa sangat dalam.” Menurut Dr. Ratna, kecanduan judi online memiliki pola yang mirip dengan kecanduan zat adiktif seperti narkoba, di mana otak pemain terus-menerus mencari sensasi kemenangan, meskipun kerugian semakin besar.

Dampak dari judi online juga tidak hanya berhenti pada pelakunya. Lingkaran kecanduan ini sering kali memicu keretakan dalam keluarga. KY menceritakan bagaimana keluarganya mulai hancur ketika ia tidak lagi mampu mengontrol pengeluarannya. “Istri saya pernah meminta saya berhenti, tapi saya merasa tidak bisa. Kami sering bertengkar, dan sekarang dia sudah pergi meninggalkan saya,” tuturnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Masalah ini kerap menjadi penyebab utama kehancuran rumah tangga.
Kasus seperti KY bukanlah hal yang jarang terjadi di Indonesia. Di berbagai daerah, judi online telah menjadi masalah sosial yang serius, dengan banyak keluarga yang hancur akibat salah satu anggotanya kecanduan.

“Saya menangani beberapa kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online,” ungkap Siti Rohmah, seorang pengacara keluarga. Menurutnya, judi online kerap menjadi pemicu utama konflik rumah tangga, terutama ketika salah satu pasangan tidak mampu mengendalikan kecanduannya.

Dari sisi penegakan hukum, polisi terus berupaya untuk memberantas aktivitas judi online, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. KY adalah salah satu contoh dari banyak pelaku judi online yang berhasil ditangkap. Dalam kasusnya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk bermain slot online serta sejumlah uang tunai.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyergapan di lokasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., M.H. Penangkapan KY adalah bagian dari upaya lebih besar untuk menindak para pemain dan bandar judi online di Indonesia.

Namun, tidak semua kasus bisa ditangani secepat itu. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh pihak berwenang adalah banyaknya situs judi online yang dioperasikan dari luar negeri, di luar yurisdiksi Indonesia.

“Kami bisa memblokir situs-situs yang berbasis di dalam negeri, tapi yang di luar negeri sulit dijangkau,” ujar Ahmad Ramadhan, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penggunaan teknologi seperti VPN juga menjadi tantangan tersendiri, karena para pemain judi online bisa dengan mudah mengakses situs yang sudah diblokir.
Untuk menekan pertumbuhan judi online, pemerintah melalui Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah, termasuk memblokir ribuan situs judi online serta melacak transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian.

Hingga pertengahan 2024, lebih dari 8.000 rekening yang digunakan untuk transaksi judi online telah dibekukan. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan, terutama yang menggunakan platform pembayaran digital,” kata Wimboh Santoso, Ketua OJK.

Meski demikian, regulasi dan penegakan hukum tidak cukup untuk sepenuhnya mengatasi masalah ini. Menurut Ahmad Subekti, seorang pakar sosiologi dari Universitas Indonesia, edukasi dan kampanye sosial tentang bahaya judi online sangat penting. “Generasi muda harus lebih sadar akan risiko judi online, bukan hanya sekadar melihatnya sebagai hiburan,” ungkapnya.

Menurutnya, kampanye yang masif melalui media sosial dan lembaga pendidikan bisa menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah orang terjerumus ke dalam aktivitas ini.

Selain itu, program rehabilitasi bagi mereka yang sudah kecanduan judi online juga sangat diperlukan. Dr. Ratna Anggraini menekankan bahwa pecandu judi tidak bisa hanya dihukum, tetapi juga perlu mendapatkan dukungan psikologis untuk pulih.

“Kecanduan judi bukan hanya masalah kriminal, tapi juga masalah kesehatan mental. Tanpa bantuan yang tepat, mereka bisa kembali terjerumus,” tegasnya. Beberapa lembaga sosial dan yayasan telah membuka layanan konseling dan rehabilitasi bagi para pecandu judi, meskipun jangkauan program ini masih terbatas.

Bagi KY, penangkapannya menjadi titik balik dalam hidupnya. Meski harus menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun, ia berharap bisa memulai hidup baru setelah bebas dari kecanduan. “Saya menyesal, dan saya ingin memulai lagi dari awal. Saya ingin memperbaiki hubungan saya dengan keluarga,” katanya dengan penuh harap.

Penyesalan KY adalah refleksi dari banyak korban judi online lainnya yang ingin keluar dari lingkaran kecanduan.
Kasus KY memberikan gambaran betapa seriusnya masalah judi online di Indonesia. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menangani masalah ini secara lebih komprehensif.

Dengan upaya kolaboratif, termasuk penegakan hukum yang lebih kuat, edukasi yang tepat, dan dukungan rehabilitasi bagi para pecandu, diharapkan judi online dapat ditekan, dan generasi mendatang terlindungi dari ancaman ini.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat lebih waspada terhadap bahaya yang mengintai di balik layar gadget mereka. “Judi online mungkin terlihat sebagai hiburan yang menyenangkan, tapi dampaknya jauh lebih buruk dari yang dibayangkan,” pungkas Subekti.***