BONE, Metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Isnaeni sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan APBDes.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua,Sulawesi Selatan Handoko SH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa Isnaeni telah ditetapkan tersangka pada Rabu (13/4).

“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017,” kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4).

Menurutnya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Kecabjari Bone di Pompanua diketahui adanya dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.

“Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” ucapnya.

Handoko menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.

“Kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggung jawabkan,” tutupnya.

Tersangka pun melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.