Kajari Padangsidimpuan Monev Pengelolaan Dana Desa
PADANGSIDIMPUAN, metro7.co.id -Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, bersama Camat Padangsidimpuan Tenggara, Eka Yanti Batubara, SE, dan Kepala Dinas PMK, Ismail Fahmi Siregar, memberi apresiasi ke Kajari, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH.
Apresiasi ini terucap, karena Kajari Padangsidimpuan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan dan realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ke tiga desa se-Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (29/11/2023) siang.
Menurut Kepala Inspektorat, kunjungan Kajari ini menjadi momen bagi para Kepala Desa maupun perangkatnya, untuk membenahi pengelolaan dan realisasi anggaran di desa. Demi kemaslahatan masyarakat luas.
“Sehingga, ke depan dana desa dan alokasi dana desa ini benar-benar terserap dengan baik. Supaya, masyarakat dapat menikmati anggaran dari pemerintah demi kemajuan desa,” ungkap Sulaiman.
Sulaiman menghimbau ke Kepala Desa agar ke depan memperbaiki surat pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD. Supaya, tidak terjadi kekeliruan dan hal-hal yang tak di inginkan lainnya.
“Jika ada temuan atau penyimpangan silahkan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pemerintah atasan. Agar ke depan bisa di lakukan proses perbaikan. Sehingga semua sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Sulaiman.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini Kajari dan rombongan mengawali Monev ke Desa Huta Lombang. Kemudian, Desa Manegen dan di Desa Salambue. Ketiga desa itu ada di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Dalam kesempatan ini, para Kades dan perangkatnya menunjukkan ke Kajari dan rombongan SPj realisasi DD dan ADD TA 2023. Kajari, juga memberi masukan dan saran, agar SPj tak menyalahi aturan. Adapun Kades yang menyambut Kajari yakni, Kades Huta Lombang, Arjun Harahap. Kemudian, Kades Manegen, Padang Harahap. Dan, Kades Salambue, Abdul Rahman.
Tampak hadir mendampingi Kajari antara lain, Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH. Kasi Pidsus, Khairur Rahman, SH, MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani, SH, MH. Serta, para Jaksa Fungsional lainnya. ***