LABUHANBATU SELATAN, metro7.co.id – Kepolisian Resort Labuhanbatu Selatan, kini telah melakukan mediasi kedua belah pihak antara personel yang sempat terjadi perselisihan paham adanya penempatan rumah dinas di Kompleks perumahan Asrama Polsek Torgamba, Kepolisian Resort, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo, melalui siaran Pers, Selasa (14/03/2023) mengatakan, sebelumnya memang telah beredarnya video tentang perselisihan paham antara Kapolsek Torgamba AKP L.B. Sihombing beserta istrinya dengan AIPDA Rivo Sitorus dan istrinya.

Peristiwa kejadian, berawal dari akar permasalahan, sekitar pukul 19.00 Wib, pada hari Minggu,(12/03/2023), disebabkan akan adanya penempatan rumah dinas, dimana Aipda Rivo Sitorus sebelumnya sebagai personel Polsek Torgamba

Namun, sejak bulan Desember 2022, sampai saat ini masih menempati rumah di Asrama Polsek Torgamba, sehingga Kapolsek Torgamba untuk meminta segera pindah karena asrama tersebut, akan digunakan oleh Personel Polsek Torgamba yang lain.

Sesuai dengan alasan, kata dia, dikarenakan ini telah berpindah tugas sebagai personel Satuan Reserse Narkoba, Polres Labuhanbatu Selatan. Karena masih mencari tempat, Aipda Rivo Sitorus memohon waktu kepada Kapolsek Torgamba.

Dalam hal tersebut, untuk diberikan kesempatan mencari rumah kontrakan sehingga terjadi perselisihan paham, hingga divideokan oleh salah satu anak dari Aipda Rivo Sitorus.

“Ia, saya telah memanggil dan mengklarifikasi kedua belah pihak, dan keduanya sepakat saling memaafkan dan berdamai. Dan tidak mempermasalahkan lagi kejadian sebelumnya”, tandasnya.

Dalam kaitan peristiwa ini, pihaknya tetap mengingatkan kepada kedua pihak agar dapat menjalin komunikasi yang baik dan harmonis, baik sesama keluarga besar Polri, maupun dengan masyarakat.

Serta dapat menjaga ucapan, perbuatan dan tindakan yang dapat melanggar hukum, maupun melanggar Disipilin Anggota Polri dan kode etik profesi Polri. ***