LABUHANBATU, metro7.co.id – Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Ling. Pekan 1 Sigambal, Gg Irna Kusuma, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (29/5).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi dari GKN mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria yang diketahui berunisial AAA (25) di rumah kontrakan di Ling. Pekan 1 Sigambal Gg Irna Kusuma, Kecamatan Rantau Selatan.

Kasatnarkoba AKP Matualesi menjelaskan, dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisi kristal sabu dengan berat bruto 1.24 gram, satu bungkus paket klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram.

Kemudian, kotak bekas lampu berisikan plastik klip kosong, timbangan elektrik warna silver dan uang tunai Rp60 ribu dari hasil Test Urine AAA (25) positif metafetamin. Selanjutnya tersangka dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses pengembangan lebih lanjut.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang merupakan Program dari Bapak Dir Narkoba Polda Sumatera Utara dalam rangka mendukung P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika),” tutupnya.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi yang langsung pimpin penggerebekan dengan melibatkan personil gabungan Polres Labuhanbatu.