SULA, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara secara resmi menghentikan perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh M Ali Duwila selaku Kepala Desa Fagudu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepsul, Kusumo Wijaya kepada Cermat mengatakan, kasus KDRT dihentikan melalui proses persetujuan oleh Kejaksaan Agung bagian Pidana Umum.

Ia bilang, kedua pihak suami istri juga telah bersepakat membuat surat perdamaian yang disaksikan langsung oleh perangkat Desa dan dua pihak keluarga serta pihak Kejari Kepsul.

“Menyepakati surat perdamaian yang dilakukan itu tak ada tendensi dari pihak manapun. Melainkan semata – mata karena kepentingan anak – anak mereka,” kata Kasi Pidum, Kusumo Wijaya, Selasa (15/11).

Jika dikemudian hari, kata Kusumo Wijaya, Oknum Pelaku KDRT melakukan kembali perbuatannya, maka kasus KDRT oknum tersebut akan diproses secara hukum.

Selain itu, Sulasni Nikmatullah (Istri Pelaku) memyampaikan, langkah yang diambilnya adalah semata – mata untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya bersama pelaku dan anak-anak nya.

“Insya allah langkah yang saya ambil tidak salah. Selebihnya, saya serahkan kepada sang pencipta,” pungkasnya.