Kasus Pak Son Berakhir Damai, PGRI Imbau Guru Tetap Tenang dan Fokus Mengajar
WONOSOBO, metro7.co.id – Kasus yang menimpa Marsono, akrab disapa Pak Son, seorang guru olahraga di SD Negeri 1 Wonosobo, akhirnya menemui titik terang. Pak Son sebelumnya dituntut sebesar Rp 30 juta oleh AS, orang tua salah satu siswa, atas dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Setelah melalui proses mediasi di Polres Wonosobo pada Selasa (29/10), kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan damai tanpa kompensasi finansial. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan menandatangani akta kesepakatan untuk mengakhiri kasus ini.
Dalam sesi mediasi yang berlangsung di Humas Polres Wonosobo, Kapolres Wonosobo melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan mengungkapkan bahwa meski perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, kedua pihak meminta difasilitasi untuk mediasi. “Saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan, tetapi di tengah proses tersebut kedua belah pihak meminta untuk dilakukan mediasi,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wonosobo, Suratman, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak. Ia mengapresiasi jajaran pemerintah kabupaten, DPRD, camat, lurah, kepala desa, anggota PGRI, dan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. “Alhamdulillah, mediasi di Polres Wonosobo terkait kasus guru SD Negeri 1 Wonosobo selesai dengan damai dan terhormat tanpa ada kompensasi sedikitpun. Kedua pihak telah saling memaafkan dan membuat akta kesepakatan,” ujar Suratman kepada Metro7.
Suratman juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di jenjang sekolah lain. Ia menekankan pentingnya sinergi antara guru dan wali murid dalam membentuk anak didik yang berkarakter sopan dan berakhlakul karimah.
Dukungan publik yang sebelumnya ramai di media sosial melalui tagar #JusticeForPakSon juga mendapat sorotan. Setelah kesepakatan damai tercapai, PGRI mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk dukungan di media sosial agar isu ini tidak lagi diperpanjang demi menjaga ketenangan para guru dalam menjalankan tugas mereka.
“Dengan berakhirnya kasus ini, kami mengimbau seluruh guru di Kabupaten Wonosobo agar tetap tenang dan fokus menjalankan tugas mengajar mereka dengan aman dan nyaman,” tambah Suratman.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga, khususnya dalam membangun hubungan yang harmonis antara tenaga pendidik dan masyarakat, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru