Kasus Pelanggaran Pemilu Anggota Komisioner KPU Kini Dilimpahkan ke Polres Wonosobo
WONOSOBO, metro7.co.id – Dalam pengungkapan skandal politik yang menggemparkan, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, mengungkapkan bahwa tersangka dengan inisial RR telah terlibat aktif dalam mengkondisikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (20/2), Bawaslu Wonosobo menyoroti hasil pemeriksaan yang mengungkap peran tersangka dalam mengarahkan dukungan politik.
Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Wonosobo telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk PPK, pihak hotel yang menjadi lokasi pertemuan antara tersangka dan PPK, serta relawan dari salah satu partai politik. Hasilnya, terungkap bahwa tersangka telah memberikan sejumlah uang kepada PPK dan PPS dengan tujuan untuk mendukung pasangan capres dan cawapres tertentu.
“Terlapor dalam hal ini telah melanggar Pasal 546 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Sarwanto Priadhi, Ketua Bawaslu Wonosobo. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap anggota KPU, PPK, PPS, dan PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Berkas pemeriksaan dan barang bukti berupa uang senilai Rp. 252.500.000 telah diserahkan secara simbolis kepada pihak Polres Wonosobo untuk proses lanjutan. Skandal ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik politik yang tidak fair dan melanggar prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum.***