Kasus Penganiayaan di Wonosobo, Tiga Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
WONOSOBO, metro7.co.id – Polres Wonosobo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 25 April 2024. Kasus ini berawal dari aksi penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik.(12/8/2024)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLRES WONOSOBO/POLDA JATENG, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan Hotel Sindoro, Jl. Jendral Sudirman, Wonosobo.
Korban, Deni Tri Laksana (36), yang bekerja sebagai buruh, menjadi sasaran kekerasan oleh tiga pelaku setelah korban dikonfrontasi mengenai utang yang sebenarnya telah dilunasi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Polres Wonosobo, insiden ini bermula ketika Deni sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya sebagai penjaga warung angkringan. Di depan Hotel Sindoro, korban dihentikan oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor Vario berwarna hitam.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Muhammad Vikri Chaekal alias Haikal (23) bersama dua rekan lainnya, David (28) dan Kipli (26) yang saat ini berstatus DPO, menuduh Deni belum membayar utangnya kepada Eko Cebong.
Setelah menghubungi Eko Cebong melalui telepon, Deni mendapatkan konfirmasi bahwa utangnya sudah dilunasi. Namun, tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung menyerang korban dengan memukul wajahnya hingga tersungkur ke aspal.
Mereka kemudian melanjutkan dengan menendang dan menginjak korban berulang kali. Selain luka fisik, korban juga kehilangan handphone-nya dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Polres Wonosobo saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan penyidikan. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal, meskipun dua pelaku lainnya masih buron. *