LABUHANBATU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka pengancaman Rido Wansah alias Rido (22) warga Dusun IV Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jl. SM. Raja No.50 Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam hal tersebut, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi mengeluarkan surat penetapan Nomor : S-TAP-5178/L2.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang ditetapkannya penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/69/VIII/2022 Reskrim tanggal 06 Agustus 2022 atas nama Rido Wansyah alias Rido berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Jadi, bapak Jampidum dalam rapat virtual tadi, memberikan apresiasi dan sudah menyetujui penghentian penuntutan atas perkara pengancaman yang melanggar pasal 335 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan tersangka Rido Wansah alias Rido. Sehingga, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis melalui siaran persnya, Rabu (21/9/2022) sore.

Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu, Hasudungan Parlindungan Sidauruk SH menambahkan, keberhasilan penghentian penuntutan itu tidak terlepas dari upaya Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis agar JPU yang bertindak sebagai fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dari KNPI dan Kepala Dusun.

Ditempat serupa, Cahaya merupakan kakak tersangka mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas Restoratif Justice yang adiknya tidak sampai pada proses Pengadilan.

Sementara itu, Hamzah Sya’bani Nasution ikut sebagai fasilitator yang mewakili Tokoh Pemuda sangat mengapresiasi kinerja Kejari Labuhanbatu.

Menurutnya, ada rasa kebanggaan pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dalam hal ini memberikan edukasi terhadap masyarakat untuk bisa membangun harmoni, kenyamanan dan kerukunan ummat beragama sehingga dapat bersama membangun Labuhanbatu kedepannya.

“Iya, saya secara pribadi juga mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam melakukan Restoratif Justice dan penegakan hukum lain nantinya,” tandasnya. *