Kejari Ogan Ilir Ungkap Kasus Dana Hibah Pemilu 2020
INDRALAYA, metro7.co.id – Keberhasilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ungkap kasus dana hibah pemilu tahun 2020 sebagai tanda keseriusan dan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara yang masuk ke kajari OI.
Hal ini berawal beberapa hari yang lalu tim penyidik kejari memanggil secara patut 3 orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai saksi.
Namun, menurut Kasi Intelijen Kejari OI Ario Apriyanto Gopar sampai Rabu (31/5) siang menjelang sore ketiga orang komisioner bawaslu tersebut tidak datang memenuhi panggilan.
“Maka kami melaksanakan salah satu upaya penyidikan dengan memanggil atau menjemput paksa saksi ke hadapan jaksa penyidik,” katanya.
Sekitar jam 15.30 WIB, Kajari membagi personelnya menjadi 2 tim, masing-masing tim pertama mendatangi rumah Ketua Bawaslu OI berinisial DI, berlokasi di Perumahan Mutiara, belakang Rumah Sakit (RS) Mahyuzahra, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ogan Ilir, KM 36.
Lalu jaksa langsung membawa DI masuk ke mobil.
Selanjutnya tim ini bergegas menuju rumah Komisioner Bawaslu OI lainnya berinisial K di Desa Sakatiga Seberang, Indralaya, OI.
Sementara 1 tim lainnya menuju kediaman Komisioner berinisial I di Kompleks Perumahan Griya Cipta Indralaya (GCI). Namun tidak ketemu hanya ada anggota keluarganya saja. Akhirnya tim kejari berpesan kepada pihak keluarganya.
“Sampaikan kepada I, kami tunggu di kantor malam ini,” tegas Kasi Pidsus Kejari OI kepada anggota keluarga.
Sekitar jam 19.30 WIB, Komisioner Bawaslu I datang ke Kejari diantar keluarganya, langaung beberapa jaksa membawa I ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan penyidik ketiga tersangka DI, K dan I, di lantai 2 Kantor Kejari Ogan Ilir, sekitar jam 21.00 WIB ketiga komisioner tersebut turun mengenakan rompi tahanan dan langsung di giring ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nursurya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 3 komisioner Bawaslu Ogan Ilir kuat dugaan melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu, jelas Kajari Nursurya.
“Malam ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka Komisioner dan malam ini juga kami lakukan penahanan 20 hari kedepannya,” katanya.
Dua orang Komisioner Bawaslu yang pria ditahan di Rutan Pakjo, dan satu wanita Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Merdeka.
Lantaran banyaknya kerugian negara ini lanjut Kajari Nursurya. Tim Kejari akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik ketiga oknum komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut.
Target selanjutnya, Tim Kejari Ogan Ilir wajib mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat Tipikor ini ke kas negara senilai Rp 7,4 Miliar, ungkap Kajari Ogan Ilir, Nursurya di samping Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, Rabu (31/5/2023). ***