PADANGSIDIMPUAN, metro7.co.id -Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Melaksanakaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gweijsde) Tahun 2024 di Halaman Kantor kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis 27/06/2024, Pukul 9.00 wib.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari Pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh Kejaksaan secara tuntas dimana pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 97 perkara dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis tindak pidana yaitu: Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I; Perkara Pasal 303 KUHP tentang Perjudian; Perkara Pasal 351, 363 tentang Oharda.

Lanjut Lambok dalam sambutannya, adapun jenis dan kuantitas barang bukti yang dimusnahkan ialah : 405 (empat ratus lima) gram berat bersih shabu setelah dilakukan pengecekan oleh Dinkes. 25.548,75(dua puluh lima ribu lima ratus emmpat puluh delapan koma tujuh lima) gram atau 25,54 (dua puluh lima koma empat) kg ganja.

4 (empat) butir ekstasi dengan berat 1,82 (satu koma delapan dua) gram. 34 (tiga puluh empat) unit Handphone. 10 (sepuluh) unit timbangan Elektrik 7 (tujuh) buah alat hisap bong. 4 (empat) buah senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM,dll.

Pemusnahan Barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar sampai hangus yaitu barang bukti ganja dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng,gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM,dll.

Kemudian dengan cara dilarutkan dalam air/di blender/direbus yaitu shabu-shabu dan ekstasi. Dengan cara dipukul dan dihancurkan yaitu : handphone dan timbangan elektrik. Dungan cara dipotong-potong yaitu senjata tajam

Kegiatan Pemusnahan juga dirangkai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. ***