PADANGSIDIMPUAN, metro7.co.id -Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Tersangka SS ( Mantan Kepala Desa Batang Bahal) Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, pada (30/4/2024).

Menurut keterangannya, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, telah memperoleh cukup bukti atas temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan mengenai Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021,2022 untuk menetapkan SS (Kepala Desa Batang Bahal Periode 2018-2023) sebagai Tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi kerugian keuangan Negara dari temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan, yakni, untuk TA 2021 senilai Rp188.814.506 (Seratus Delapan puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat belas Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) dan TA 2022 sebesar Rp177.425.660 ( Seratus Tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah), Sehingga, total kerugian mencapai Rp366.240.166 (Tiga ratus Enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah),” kata Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut digunakan SS Untuk Kepentingan Pencalonan Kepala Desa.

Ironisnya, untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah demi kepentingannya mencalon sebagai Kades di periode berikutnya, pada Juli 2023 SS menarik tunai ADD APBDes Batang Bahal TA 2023 senilai Rp 348 juta dari rekening Desa.

“Kemudian, tersangka menyetorkan lagi secara tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Dengan demikian, tersangka seolah olah telah mengembalikan temuan penyalahgunaan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022, tersebut,” ujar Kajari.

Selanjutnya tersangka memanfaatkan uang dana desa untuk lolos kontestasi Pilkades 2023.”Artinya, pada kontestasi Pilkades serentak se Kota Padangsidimpuan 2023 kemarin, tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan di 2021 dan 2022, maka dana ADD TA 2023 dia tarik tunai, dan menyetorkannya ke kas Desa Batang Bahal. Seolah-olah ia sudah menyelesaikan temuan itu,” tambahnya.

Kemudian Kejari Melakukan Penahanan terhadap tersangka, sesuai denga Surat Perintah Nomor : PRINT-02/L.2.15/FD/04/2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 april sampai dengan 19 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alsan Subjektif dikhawatirkan tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dengan alasan Objektif Ancaman Hukuman lima tahun penjara.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tetang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***