SULA, metro7.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap oknum mantan Kepala Inspektur Inspektorat, KM yang diduga menggelapkan anggaran miliaran rupiah.

Sekretaris Umum HMI Cabang Sanana, Sofyan Sangadji mengatakan, tindakan penggelapan anggaran pengawasan itu sebesar Rp. 1.137.736.028,-00 yang bersumber dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada instansi Inspektorat pada tahun 2022.

“Untuk itu, Kejari Kepulauan Sula segera menyurati dan melakukan pemeriksaan. Sehingga oknum – oknum yang merugikan Daerah tersingkir dari Negeri Sula,” kata Sofyan, Senin (19/6).

Ia bilang, jika Kejari tak melakukan tindakan pemeriksaan terhadap KM, maka bisa disebut bahwa Kejari Kepulauan Sula bersekongkol dengan Oknum tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan kasus penggelapan anggaran pengawasan pada Instansi Inspektorat.

“Saya tidak tau kasus itu, penggelapan anggaran pengawasan yang melibatkan KM itu tahun berapa?, jujur saja saya tau,” kata Immanuel.

Sebelumya, Salah satu Aktivis di Kepulauan Sula, Salamun Selpia mengatakan, dilihat dari masa berlaku surat tugas yang diterbitkan jika dibandingkan pada saat pencairan maka surat tugas tersebut telah kadaluarsa.

“Bagaimana mungkin tugasnya ditanggal 3 April dan di Juni ini baru action. Sudah pasti ada indikasi dugaan penggelapan penyalahgunaan anggaran pengawasan pada instansi Inspektorat,” kata Salamun, Sabtu (10/6).

Menurutnya, jika saja ditelusuri, maka dipastikan oknum tersebut bergerak berdasarkan surat tugas yang baru.

“Karena surat tugas itu sangat jelas bahwa yang seharusnya ditandatangani oleh Plt. Inspektorat yakni, Siti Mutiara Neovita. Tapi, kenapa pada Surat Tugasnya masih ditandatangani olehi Mantan Kepala Inspektorat Sebelumnya, yaitu Kamarudin Mahdi (KM),” ungkapnya.

Salamun menduga, bahwa keterlibatan KM di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yakni untuk menghancurkan elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yakni Fifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marasabessy.

“Jika mereka gunakan anggaran tahun 2022. Maka, pelaksanaan pada April atau di Juni 2023, berarti sudah lewat tahun anggaran, sebaliknya jika mereka berdalih itu anggaran 2023 maka akan menimbulkan pertanyaan baru dengan Anggaran pemeriksaan tahun 2022 dikemanakan?,” tanya dia.

Selain itu, salah satu Kepala Desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara yang enggan namanya dipublis menyampaikan, selama tahun 2022 pihak Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan DD dan ADD.

“Belum pernah ada yang datang melakukan pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Inspektorat Inspektorat selama tahun 2022,” tutupnya.