BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dua orang dengan inisial DS dan LP tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Babel Basuki Raharjo mengatakan DS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit di Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran tahun 2020.

Sedangkan LP sendiri, merupakan konsultan perencana dalam proyek tersebut.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah dalam kasus tersebut.

“Total kerugian negara lebih kurang mencapai angka senilai Rp5 miliar,” ungkap Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7) siang.

Selain kasus tersebut, Basuki menambahkan Kejati Babel juga saat ini sedang mengungkap dugaan tindak penyimpangan keuangan negara di lembaga DPRD Provinsi Bangka Belitung yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Bahwa terkait tindak lanjut pengumpulan data dan bahan keterangan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah lanjut ke tahap penyidikan,” tutupnya.