BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ikut serta dalam pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkal Pinang, Senin (7/2).

Kehadiran institusi korps pengayom ini dalam pembahasan Raperda tersebut mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui Dinas Pariwisata terkait.

Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang dalam hal ini memberi kepercayaan kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel guna menyusun draft Rancangan Peraturan dan Naskah Akademik Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkal Pinang.

Rapat dibuka Riharnadi selaku Kabid Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang, dengan didampingi Ridolah Martha Lisis selaku Kasi Pengembangan Kawasan Wisata Dinas Kepariwisataan Kota Pangkal Pinang.

Agenda pembahasan draft Raperda tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang.

Tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel dihadiri Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Ismail, Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Imelda Hanum, dan semua stakeholder terkait.

“Dalam rapat kemarin pembahasannya adalah substansi-substansi yang mendukung terciptanya peningkatan kepariwisataan di Kota Pangkal Pinang, dan Kepariwisataan yang sustainable yang memberikan ruang untuk terciptanya ekonomi kepariwisataan yang baru dan memberikan ruang investasi di bidang kepariwisataan,” kata Ismail.

“Pembahasan draft Raperda ditargetkan selesai minggu ini, dan selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Kota Pangkal Pinang untuk dilakukan penyampaian ke Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang,” pungkasnya.