BREBES, metro7.co.id – Kemiskinan masih menjadi masalah di Brebes, bahkan hingga saat ini tercatat miskin extrim.

Beberapa hal disebut menjadi penyebab kemiskinan, tidak heran jika kemiskinan menjadi prioritas utama yang menjadi fokus pemerintah terutama kepemimpinan saat ini.

Lalu apa pendapat masyarakat Brebes tentang kemiskinan extrim di Kabupaten Telor Asin.

“Kemiskinan Brebes sebenarnya ada pada sikap penduduknya yang demi mendapat bantuan rela dicap miskin, masih banyak rumah layak huni namun rela ada cap warga miskin, ini menambah daftar miskin, dan ini perlu adanya ketegasan dan keselarasan kebijakan,” kata Rohim, salah satu tokoh masyarakat Brebes.

Abdul Haris, Kepala Baznas Kabupaten Brebes menyebut penangan masalah sosial kemiskinan disebut belum adanya kordinasi antar Dinas terkait, sehingga meski banyak program entaskan kemiskinan belum mencapai target angka tekan kemiskinan.

“Kami dari Baznas Brebes sebenarnya sudah banyak program makmurkan umat, di kami ada yang namanya zakat konsumtif dan produktif, namun kami menilai selama ini program memakmurkan umat masih berjalan sendiri sendiri, kurangnya koordinasi antar dinas terkait,” kata Abdul Haris.

Hal sama disampaikan Slamet Gembira, ia yang merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan penanganan penyakit berkebutuhan khusus Dinas Sosial Kabupaten Brebes lebih condong pada anggaran yang belum memadai mengingat padatnya jumlah penduduk. Menurutnya adanya dana CSR pemkab Brebes bisa mengoptimalkan untuk membantu penangan sosial.

“Saya berharap sekali CSR yang ada di Brebes ini bisa dikembalikan sesuai dengan peruntukanya, yaitu untuk kesejahteraan sosial dan itu jelas ranahnya untuk kesejahteraan sosial, dikembalikan lagi kepada lingkungan, serta melibatkan berbagai sektor,” kata Slamet.

Sementara Azmi A Majid, pegiat sosial Kabupaten Brebes menegaskan tentang perlunya keterlibatan CSR (Corporate Social Respondibility)

“Sepakat dengan mereka, (rilisan atas, red) Permensos No. 9 Tahun 2020 sudah menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan sumbangan atau bantuan sosial dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada masyarakat atau lingkungan sekitar,” jelasnya.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendorong perusahaan berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan, serta memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat kepada masyarakat pada umumnya,” beber Azmi.

Masih kata Azmi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan paling sedikit berkaitan dengan bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan dengan sasaran bagi seseorang, kelompok atau masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan.

Tanggung jawab tersebut berkaitan dengan komitmen dan upaya memenuhi kebutuhan peningkatan kelayakan hidup.

Pelaksanaan tanggung jawab Sosial dan lingkungan perusahaan dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat atau berkolaborasi dengan badan usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.

“Dalam rangka mendorong, memfasilitasi, mengoptimalkan komitmen dan peran badan usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan, dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Forum CSR) dengan tujuan untuk membantu pemerintah sesuai dengan lingkup kewenangannya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan wajib masuk dalam anggota forum CSR,” tutup Azmi.