MALAKA, metro7.co.id – Badan Kepegawaian dan Sumberdaya manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka telah menyerahkan satu nama kandidat calon sekretaris daerah (Sekda) definitif kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh persetujuan dari gubernur.

Demikian pula dengan dua pejabat eselon dua yang telah mengikuti asesmen yang diselenggarakan beberapa universitas setelah mendapatkan rekomendasi dari komisi ASN usai mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon dua yang di selenggarakan oleh BKPSDM Malaka pada dua bulan yang lalu melalui uji kompetensi (UKOM).

Kedua orang itu yakni Emanuel Makaraek dan Alex Seran. Dua orang tersebut akan segera di kukuhkan melalui surat keputusan (SK).

Usulan sesuai Peraturan pemerintah (PP) 11 pasal 127 ayat 2 dan 3 itu sudah kami kirimkan ke Gubernur satu nama, dan nanti menunggu persetujuan.

“Kalau gubernur setuju kita lantik, tapi kalau tidak setuju maka kita ganti orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka Januarius Boko, S.Fil.MM ketika di temui di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2022).

Dirinya menambahkan selain usulan calon Sekda Malaka definitif, seleksi terbuka eselon dua pun akan segera diadakan sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, ia mengatakan bahwa komisi ASN meminta untuk bersabar menunggu pelantikan sekretaris daerah defenitif barulah di lakukan seleksi terbuka.

Pemda Malaka melalui instruksi Bupati Malaka meminta agar segera berkoordinasi dengan KASN untuk melaksanakan proses dan tahapan seleksi terbuka jabatan eselon dua, sehingga mengirimkan berkas dan dokumen-dokumen ke komisi ASN untuk mereka bisa review. apabila sudah lengkap maka bisa masuk ke Siaptis sesuai dengan prosedur.

“Jadi mudah-mudahan di akhir Agustus ini tanggal duapuluan ini kita sudah bisa berproses. tadi saya minta ke staf mereka untuk hitung kalau kita mulai tanggal 25 Agustus maka sekitar akhir September itu sudah final (Lantik),” tandasnya.

Sementara untuk 11 pimpinan Organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengikuti seleksi terbuka uji Kompetensi (UKOM), dua orang sudah mendapatkan rekomendasi dari komisi ASN untuk mereka mengikuti asesmen ulang di Asesmen center yang ada di universitas-universitas, dan kedua orang tersebut yakni pak Emanuel dan pak Alex sudah melaporkan ke komisi ASN.

“Kami di minta untuk segera mengeluarkan surat keputusan pengukuhan untuk dua orang yang bersangkutan. jadi untuk pak Alex dan Pak Emanuel sudah final sudah disetujui oleh komisi ASN,” tegasnya. ***