BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir Rachmadinianto mengatakan, dengan tegas jika aktivitas tambak udang di Lingkungan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka belum ada yang memiliki izin secara resmi.

Keterangan itu disampaikan Ismir saat di temui ruang kerjanya, Rabu (3/7).

Ia pun menjelaskan, jika salah satu syarat yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan adalah persetujuan lingkungan.

Dirinya menambahkan, untuk izin persetujuan lingkungan ada 3 macam, yakni dalam bentuk SPPL, UKL UPL, maupun dokumen lingkungan berupa AMDAL.

“Setahu saya, dari 3 tambak udang yang ada di disitu, ada tambak udang milik anggota DPRD Bangka yang belum punya izin resmi. Sampai saat ini belum ada permohonan pengajuan ijin ke kami. Mungkin saja ada beberapa faktor lain yang harus mereka penuhi juga terkait dengan kesesuaian dari tata ruangnya,” sebutnya.

Ismir utarakan apabila dari pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dan tidak diperkenankan untuk kegiatan budidaya tambak udang, maka proses perijinan selanjutnya akan mengalami kendala.

Namun, untuk saat ini, ia ketahui untuk daerah tersebut sedang dilakukan proses perubahan tata ruangnya agar sebagian kawasan bisa diperuntukkan untuk kegiatan selain industri.

“Sejauh ini kami dari kedinasan belum pernah melakukan teguran atau himbauan ke pihak yang bersangkutan. Karena kami berharap besar, mereka berproses mengurus perijinan yang lainnya dulu meskipun secara existing tambak udang itu sudah berjalan sekian tahun ini,” ujarnya.

Menanggapi kejadian itu, pihaknya harap agar pimpinan dapat memanggil dinas-dinas terkait supaya membuat formulasi yang tepat agar perizinan berusaha oleh masyarakat.

“Maupun pihak investor dapat berjalan dengan baik dan sekaligus bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah,” tutupnya.