BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Adanya laporan masyarakat ke Propam Polda Bangka Belitung (Babel) terhadap oknum anggota Polres Bangka Selatan (Basel) yang diduga membekingi tambang ilegal langsung menjadi atensi serius pihak Polda Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi mengatakan pihaknya tidak menolerir segala bentuk tindak pelanggaran yang dibuat oleh anggota Polri di Bangka Belitung.

“Bapak Kapolda kita sudah memberikan atensi dan penekanan khusus pada saat pertama menjabat agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum terutama dalam membeking tambang atau ilegal lainnya,” ujar Maladi, Jumat (20/5).

Maladi menegaskan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak kejahatan apapun pasti akan diproses.

Namun, dikatakan Maladi, setiap laporan yang dilakukan masyarakat ke pihak kepolisian melalui Propam harus memiliki bukti yang dilaporkan.

“Tentunya bagi pelapor selama itu memiliki bukti pasti kita periksa. Pasti langsung ditangani Propam,” tegasnya.

Ia juga menerangkan bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum akan diproses secara kode etik Kepolisian.

Tak hanya itu, menurut dia, anggota Kepolisian juga akan diproses masuk ke dalam pidana umum.

“Untuk anggota yang terlibat di Laporan Polisi pasti dilakukan penyelidikan. Kalau terbukti pasti diproses. Proses anggota tidak hanya disiplin atau kode etik tapi juga pidana umum,” bebernya.

Karena itu Maladi menyampaikan kepada masyarakat, jika menemukan oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum silakan laporkan, dan jika terbukti, oknum yang bersangkutan akan segera diproses.

“Selalu ini disampaikan Kapolda tidak ada anggota membeking tambang atau melanggar hukum. Kita juga turut sampaikan ke masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa Polisi dalam menindak penambangan ilegal selalu didahului dengan persuasif. Jika tidak mau diimbau dan tetap membandel baru dilakukan penegakkan hukum,” tambahnya.

Sementara itu terkait kasus yang saat ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Babel tersebut, Maladi menyebutkan pihaknya telah menindaklanjuti.

Maladi menganalogikan seperti pelanggaran lalu lintas bahwa setiap yang melakukan pelanggaran dan ketahuan tentunya akan ditindak.

Namun, jika ada yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak, artinya tidak ketahuan.

“Untuk itu, laporkan jika ada yang melakukan pelanggaran. Yang jelas untuk Polda Babel Penekanan Kapolda setiap Pelanggaran apapun pasti di tindak, apa bila ada bukti dan cukup buktinya,” tutupnya.